(RIAUPOS.CO) - Meski sudah diperingati berulang kali diikuti dengan sosialisasi oleh Dinas Perhubungan, namun pemilik kendaraan masih saja tetap melakukan pelanggaran memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Diponegoro khususnya di lajur sepeda.
Berdasarkan pantauan Riau Pos, lajur sepeda di Jalan Diponegoro digunakan sebagai tempat parkir puluhan kendaraan roda empat. Walaupun ada plang tanda larangan untuk parkir di sekitar tempat tersebut, namun kendaraan tersebut tetap parkir di tepi jalan. Hal ini sudah lama terjadi dan tidak belum ada solusi konkrit untuk mengatasi masalah ini.
Hal sama juga terjadi di sekitar Jalan Hang Tuah tak jauh dari jalan Diponegoro,beberapa kendaraan tetap terparkir di tepi jalan walau ada tanda larangan.
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap menegaskan, akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang disebutkan.
"Kami akan derek kendaraan yang masih parkir di lajur sepeda itu. Di sana kan sudah ada rambu larangan parkir yang kita pasang sejak lama. Tapi masih saja dilanggar, apakah pemilik kendaraan itu lupa atau pura- pura lupa. Makanya kamiderek saja biar mereka ingat kalau di situ dilarang parkir," tegas Kendi.
Meski untuk penindakan di jalan raya bukan kewenangan dari pihaknya sendiri, namun Kendi, mengatakan, sebelum penderekan Dishub akan melayangkan surat kepada pihak Akademi Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.
"Terlebih dahulu kami akan kirimkan surat kepada dua instansi itu meski sebelumnya sudah kami lakukan. Kami meminta kepada seluruh masyarakat terutama kepada civitas akademi ka Fakultas Kedokteran dan keluarga pasien RSUD untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di lajur sepeda. Mari sama-sama kita menghargai warga lain yang juga punya hak sebagai pengguna jalan," imbuhnya.(lin)
Laporan Debsy Medya Septiani, Kota