3 Tahun Layanan Rakyat Matisuri

Pekanbaru | Sabtu, 11 Mei 2013 - 12:26 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Program layanan rakyat untuk sertifikat tanah (Larasita) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru terkesan tak produktif. Padahal program yang diluncurkan pusat tersebut diharapkan bisa menertibkan administrasi pertanahan se-Indonesia. Namun sayangnya BPN Pekanbaru masih lamban dalam menindaklanjutinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Kota Pekanbaru, Nasrul SH pun tak menampik jika program layanan Larasita BPN Pekanbaru untuk masyarakat Pekanbaru tahun 2013 ini belum maksimal dijalankan.

“Alhamdulillah, program Larasita tahun ini sudah mulai berjalan. Bahkan Larasita sudah melayani beberapa kecamatan untuk pelayanan Larasita,” kata Nasrul kepada Riau Pos Jumat (10/5).

Layanan Larasita menurutnya sudah menembus di Kecamatan Rumbai Pesisir, Rumbai, Marpoyan Damai, Tenayanraya dan Kecamatan Limapuluh. Melalui layanan jemput bola tersebut BPN baru menerbitkan 20 sertifikat dan beberapa pelayanan hak balik nama.

Dia menyebutkan, melalui layanan ini BPN pun sudah bisa langsung menerbitkan sertifikat tanah dengan persyaratan lengkap. “Jadi layanan Larasita sudah bisa langsung mengeluarkan sertifikat ditempat,” terang dia.

Nasrul mengatakan, program Larasita sendiri telah ditunggu-tunggu sejak lima tahun silam oleh masyarakat. Masyarakat ingin mengetahui pelayanan seperti apa dan kemudahan seperti apa yang diberikan BPN Pekanbaru dalam melayani administrasi tanah tersebut.

‘’Program Larasita merupakan pelayanan jemput bola alias memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Dengan kata lain masyarakat pinggiran tak perlu lagi repot jauh-jauh datang ke kantor BPN, cukup berkoordinasi dengan kelurahan dan kami akan datang,” terangnya.

Terkait batas waktu pelayanan administrasi tanah kata Nasrul lagi, sama seperti di kantor BPN yakni paling lama tujuh hari jam kerja maka akan rampung dengan syarat kelengkapan berkasnya. Bagi masyarakat yang berada di pinggiran kota ingin membuat sertifikat tanah lanjutnya, cukup ikut program Larasita dengan berkoordinasi dengan pihak lurah.

‘’Kita pun untuk menjalankan program Larasita juga berkoordinasi dengan kelurahan. Yang diutamakan tahun ini adalah daerah pinggiran,’’ jelasnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook