Urus KTP Sebelum 30 Juni

Pekanbaru | Jumat, 11 Mei 2012 - 08:03 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslim-nurdin@riaupos.co

Bagi Anda warga Kota Pekanbaru yang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) sudah kadaluarsa, cepat-cepatlah mengurus perpanjangan ke kantor UPTD Disdukcapil Pekanbaru sebelum 30 Juni jika tidak ingin dikenakan denda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, Pemko Pekanbaru  telah memberikan dispensasi kepada warga yang terlambat mengurus KTP hingga 30 Juni.

Pemberian dispensasi ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat tentang penerapan denda keterlambatan pengurusan KTP sesuai Perda Nomor 2/2012.

Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk memberikan kesempatan kembali kepada masyarakat. Sampai 30 Juni mendatang, masyarakat yang terlambat mengurus KTP atau melakukan perpanjangan KTP tidak akan dikenakan denda.

Juga adanya pertimbangan masih ada sejumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman diri untuk program e-KTP. Kemudian masih banyak masyarakat yang tidak mampu yang ingin menukar KTP dari KTP kuning menjadi KTP SIAK online (biru). Satu hal lagi, pemberian dispensasi bersempena dengan Hari Jadi Kota Pekanbaru yang ke 228.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS pada saat menghadiri rapat Pansus bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru di kantor sementara DPRD Pekanbaru, Jalan Arifin Achmad, Kamis (10/5).

Menurutnya pemberian dispensasi ini tidak ada kaitannya dengan statement atau komentar salah satu anggota DPRD melalui media massa.

‘’Ingat, pemberlakuan Perda Nomor 2/2012 bukan di-stop (dihentikan), tapi hanya diberikan dispensasi sampai 30 Juni. Ini adalah keputusan Wali Kota. 1 Juli mendatang, penerapan sanksi denda akan kembali diberlakukan,’’ tegasnya.

M Noer kembali menegaskan, bahwa sejak sebulan yang lalu, salah satu anggota dewan pernah mengatakan, bahwa Kadisdukcapil, M Noer MBS tidak mengerti Perda.

Dimana di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu dinyatakan tidak dipungut biaya. Apa yang disampaikan oleh anggota dewan itu kata M Noer, memang benar adanya.

Bahwa di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu memang tidak di pungut biaya kepada masyarakat yang mengurus KTP tepat waktu. Terkecuali kepada pendatang baru, dikenakan biaya Rp50 ribu. Itu tertera pada Pasal 10.

‘’Apa yang disampaikan anggota dewan itu memang benar, pembuatan KTP itu memang tidak dipungut biaya. Yang kami pungut biaya di sini adalah bagi masyarakat yang terlambat mengurus KTP atau bagi yang KTP-nya sudah mati lebih dari 30 hari itu yang dikenakan denda Rp50 ribu per bulan, maksimal enam bulan. Ini tercantum di dalam pasal 17 ayat satu (1). Pada pasal (2) nya, bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah diberi tenggang waktu selama enam bulan. Lewat dari enam bulan dikenakan denda Rp50 ribu perbulan, maksimal 6 bulan,’’ terangnya.

Terkait pelaksanaan sosialisasi lanjut M Noer lagi, sejak diundangkan, Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Masyarakat diminta segera datang untuk mengurus KTP atau mengganti KTP dari kuning menjadi biru. Bagi yang sudah KTP biru diminta datang melakukan proses perekaman data e-KTP.

‘’Bahasa hukumnya, begitu di undangkan, maka peraturan itu langsung di jalankan,’’ ungkapnya di hadapan anggota DPRD Komisi I.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook