Kemendagri: Perda Kependudukan Tidak Masalah Diterapkan

Pekanbaru | Jumat, 11 Mei 2012 - 08:02 WIB

JAKARTA (RP) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal polemik pemberlakukan denda keterlambatan pengurusan KTP yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, sesuai Perda nomor 2/2012 yang disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru tanggal 1 Maret 2012 lalu.

Kemendagri juga berpandangan tidak ada masalah jika Perda tersebut langsung diterapkan, meski belum disosialisasikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (10/5) menyatakan, denda keterlambatan terhadap masyarakat yang mengurus perpanjangan KTP reguler dibolehkan oleh Undang-undang nomor 23/2006 tentang aplikasi kependudukan, dimana pendaftaran penduduk ditetapkan dengan Perda.

‘’Jadi tidak ada yang dilanggar oleh Pemko Pekanbaru. Itu angka (denda) cuma Rp50 ribu dan tetap masuk kas daerah. Sesuai undang-undang, denda dimungkinkan sampai Rp1 juta,’’ kata Redonnyzar.

Kapuspen Kemendagri itu memandang, penerapan Perda 2/2012 tentang denda keterlambatan KTP itu semata-mata untuk mendisplinkan masyarakat. Walaupun denda itu diberlakukan satu bulan setelah ditetapkan dan belum dilakukan sosialisasi. Yang tidak dibolehkan adalah, Perda itu berlaku surut. Selain itu pemberlakuan denda itu juga untuk kepastian hukum Perda yang sudah disahkan.

‘’Pemko sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, Kita sudah tanya wali kota, sudah ada aturan hukumnya. Masyarakat jangan salah memahami, dan kita minta tepat waktu lah dalam mengurus KTP,’’ ujar Donny menjelaskan.

Saat diberitahukan bahwa masyarakat yang komplain dengan pemberlakuan denda itu adalah warga kurang mampu, Kaspuspen Kemendagri itu kembali mempertegas, bahwa itu sebabnya denda yang diberikan hanya Rp50.000, karena kalau mengacu pada Undang-undang, denda bisa sampai Rp1 juta, dan itu akan sangat memberatkan masyarakat.

Disinggung kembali soal sosialisasi Perda selama enam bulan baru bisa diterapkan, Kaspuspen Kemendagri itu juga mementahkan pandangan pakar hukum yang pernah berkomentar di media ini. Karena dia menyebut penerapan Perda itu tidak harus menunggu enam bulan.

‘’Tidak harus. Artinya sudah jadi Perda, sudah diundangkan dalam lembaran daerah dan punya kekuatan hukum. Maka daerah berwenang menjalankan, masyarakat wajib mentaatinya. Itu kan uang daerah, pemerintah daerah berhak mengelolanya,’’ tegas Donny.

Dia juga menyebut bahwa sosialisasi dimaksud yang jadi polemik, mungkin karena proses komunikasi saja di daerah.

Lagipula sebelum Perda itu ditetapkan, harusnya sudah ada konsultasi publik dan uji publik. Soal tidak semua semua masyarakat mengetahuinya, menurut Donny mungkin saja terjadi.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook