PEKANBARU (RP) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru dinilai enggan menjalankan peraturan daerah (Perda) parkir yang disahkan DPRD Pekanbaru pada Februari lalu.
Kepala Dishubkominfo Pekanbaru Ir H Syafrudin Sayuti MSc pun disarankan mundur dari jabatannya.
Penilaian ini diberikan mengingat belum diterapkannya aturan di mana pengelola parkir harus memberi ganti rugi maksimal Rp5 juta terhadap pemilik yang kehilangan kendaraannya saat parkir di wilayah yang dikelolanya.
Ya, kita sarankan kepada Kadishub, jika tidak mampu menerapkan Perda parkir ini sebaiknya mundur saja. Ini Perda jelas berpihak kepada masyarakat, dan ini harus dijalankan, ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat Firdaus Basir SH kepada Riau Pos, Kamis (10/5).
Menyikapi persoalan ini, Kadishubkominfo Kota Pekanbaru Ir H Syafrudin Sayuti kepada Riau Pos usai menghadiri Rapat Pansus, Kamis (10/5) menjelaskan, pihaknya bukan tidak mau menjalankan Perda tersebut. Hanya saja sekarang ini prosesnya masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perda tentang perparkiran itu sekarang dalam proses evaluasi di Kemendagri, apakah bisa diterima dalam artian untuk dijalankan atau tidak. Kalau ada personel yang mengatakan tidak sanggup lalu silahkan untuk mundur, itu adalah sifatnya pribadi. Mungkin dia melihat kenyataan di lapangan, selama ini di seluruh Indonesia belum ada yang parkir di tepi jalan umum itu dikenakan denda berupa mengganti kendaraan yang hilang, katanya.
Pada intinya terang Syafrudin Sayuti, dalam Perda itu, apabila terjadi kehilangan, maka yang menanggung adalah pihak pengelola parkir. Ketika ditanya apakah Dishub keberatan jika Perda diterapkan, Sayuti katakan ini bukan soal keberatan atau tidak keberatan.
Kalau itu harus dijalankan maka itu akan dijalankan. Tapi, pada intinya sekarang Perda parkir itu masih dalam proses dievaluasi, terangnya.(lim/gus)