IKAN KEMASAN KALENG

Imbauan Diedar, Produk Masih Dipajang

Pekanbaru | Rabu, 11 April 2018 - 10:40 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mengaku sudah mengedarkan surat imbauan terkait menjual 27 produk ikan kemasan kaleng yang dilarang Balai Pengawasan Obat dan Makanan (RI). Surat imbauan ini diedarkan ke seluruh camat dan lurah. Sayangnya, tidak semua pedagang mengetahui imbauan itu sehingga mereka masih memajang produk terlarang tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada camat dan lurah. Bahkan ke pusat perbelanjaan, agar tidak memajang 27 produk ikan kaleng ini. Kami juga sudah koordinasi dengan BPOM perihal surat edaran larangan ini,” kata Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut.

Meski sudah ada surat imbauan, Riau Pos masih menjumpai beberapa tempat warung yang memajang produk terlarang tersebut. Seperti di sebuah warung harian di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan, kemarin.

Penjaga warung mengaku tahu pemberitaan tentang ikan kemasan kaleng yang mengandung cacing. Namun, tidak ada pihak distributor yang menarik produk tersebut dari warungnya.

“Tahu, Bang. Tapi tidak ada ditarik distributor,” kata Adi, penjaga warung.

Hanya saja, sejak beredarnya informasi tersebut, warga mulai jarang membeli ikan kemasan kaleng. “Sejak isu beredar, masyarakat jadi jarang membeli,” ujarnya.

Murni, pedagang di Jalan Riau ujung mengaku sudah mengosongkan etalasenya dari produk ikan kemasan kaleng. “Sudah lama kami tidak jual, Bang. Pas waktu heboh pemberitaan itu, kami sudah mulai tidak jual. Yang ada di kami pun kami kembalikan ke pemasok karena takut juga kami menjualnya,” ujarnya.(tya/man/*1)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook