PEKANBARU (RP)- Pemerintah Kota Pekanbaru diminta menertibkan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tanpa izin.
Hal disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman. ''Tidak mudah mendirikan PAUD, karena sudah diatur dalam undang-undang. Makanya, kita minta Dinas Pendidikan mengawasi pendirian PAUD di Kota Pekanbaru ini," katanya.
Ditegaskan Kamaruzaman, jika dalam pendirian PAUD di Kota Pekanbaru tidak mengantongi izin, maka instansi terkait diminta bertindak dengan menutup PAUD tersebut agar tidak lagi melakukan proses belajar mengajar secara illegal.(gus). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Jumat (12/4).