KOTA (RP)- Sistem pembayaran dana tunjangan profesi (TP) guru yang sudah sertifikasi tidak lagi dilakukan seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Dari hasil penjelasan yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembayaran dana TP akan ditentukan berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Ungkapan ini disampaikan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Umum dan Perlengkapan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alexander kepada Riau Pos, Rabu (10/4). ‘’Dulu Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan semua SK untuk pembayaran tunjangan profesi guru. Kemudian untuk seleksi pembayarannya dilakukan oleh Disdik dengan mengacu kepada persyaratan pembayaran tunjangan profesi. Salah satunya mengajar selama 24 jam,’’ ujarnya.
Sekarang ini lanjut Alex, Dirjen Kemendikbud hanya menerbitkan semua SK tunjangan profesi untuk guru sertifikasi tingkat TK, SMA dan SMK saja. Selanjutnya pembayarannya baru bisa dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru setelah ada surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan mengajar selama 24 jam sesuai dengan mata pelajaran sertifikasinya.
Khusus untuk SD, SMP kata Alex lagi, penertiban SK Kemendikbud yang digunakan sebagai pembayaran tunjangan profesi diambil dari data pokok pendidik (Dakodik), yang dientri oleh masing-masing sekolah. ‘’Kalau sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, maka barulah akan diterbitkan oleh Kemendikbud SK-nya,’’ ujar Alex menjelaskan.
Pemberitaan sebelumnya, dana sertifikasi dan non sertifikasi guru triwulan pertama (Januari, Februari dan Maret) sudah ditransfer oleh pusat sebesar Rp42 miliar. Namun untuk mencairkan dana tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru masih harus menunggu penerbitan SK dari Kemendikbud.(lim)