PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diketahui masih ada yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Sementara tenggat waktu hanya tinggal 20 hari ke depan lagi atau hingga akhir Maret ini.
Diketahui, pejabat Pemko Pekanbaru yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut ada sebanyak 244 orang. Sampai kemarin, sudah sebanyak 146 pejabat telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara 98 pejabat yang lainnya diketahui masih belum melaporkannya. Yakni sebanyak 10 orang pejabat itu merupakan kepala OPD aktif dan dua orang mantan kepala OPD dengan masa tugas hingga tahun 2022.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan telah mengingatkan terhadap para pejabat kepala OPD yang masih aktif untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. ”Kami sudah tanda tangani surat tegurannya agar mereka segera menyelesaikan hingga akhir Maret,” ujarnya, kemarin.
Dia menambahkan, memang masih ada beberapa pejabat di eselon II dan III yang belum melaporkannya. Ia menilai, mereka yang belum melaporkan lupa.
Secara tegas dia pastikan, sanksi teguran tertulis yang diberikan ini cukup besar dampaknya. Bahkan, dengan surat teguran, pejabat yang bersangkutan bisa terhambat untuk naik pangkat.
”Pasti ada sanksi lah ya. Minimal teguran tertulis kan lumayan. Kalau teguran tertulis ini bisa menghambat dia naik pangkat. Seluruhnya sudah ditegur, kemarin sore saya sudah teken untuk seluruh OPD yang belum menyelesaikan LHKPN-nya,” sebutnya.(ilo)