PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - RANCANGAN Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kota Pekanbaru sudah lama kedaluwarsa. Masa RUTRK ini adalah sejak 1991-Desember 2015. Hingga kini belum diperpanjang. Akibatnya, Pemko Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin mendirkan bangunan (IMB).
Pemko sendiri sudah melayangkan surat menyoal RUTRK ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Namun, sampan hari ini, belum ada respon dari pemprov.
”Kami masih menunggu saran dari pemprov. Belum ada balasan dari pemprov,’’ kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS, Kamis (10/3).
Sementara itu, Asisten I Setko Pekanbaru Dastrayani Bibra, menyebutkan langkah itu bisa saja dilakukan, namun sampai saat ini Pemko masih menunggu respond an arahan dari Pemprov.
‘’Tentu nanti Wali Kota punya kebijakan lain, namun sekarang masih menunggu arahan dari pemprov,’’ singkatnya.
Agar tidak ada hambatan pembangunan di Pekanbaru, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul ikut mendesak pemprov untuk segera merespon usulan pemko soal RUTRK tersebut. Hotman sebutkan, jika sampai batas waktu ditentukan tidak ada respon pemprov, maka usulan RUTK yang didalamnya berkaitan dengan RTRW dan IMB bisa dijalankan pemko secara otomatis. Menurutnya, ini sesuai dengan UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
”Kalau sudah mengajukan dan tidak ada jawaban dari pemprov, maka secara otomatis sudah bisa dilakukan. Tidak perlu arahan pemprov lagi,” kata Hotman. Munculnya masalah ini juga menjadi tanda tanya bagi Hotman. ”Mengapa ketika sudah kedaluarsa baru diurus?” tanyanya.
Ia pun menilai pemko sudah lalai dan lamban mengatasai persoalan ini.
Menurutnya, jika tidak ingin proses IMB terhambat, maka jauh-jauh hari sebelum RTRW berakhir, wali kota harus sudah menyampaikan permohonan ke pemerintah pusat.
”Apakah perlu dievaluasi atau perbaikan. Misal ada perbaikannya di atas 50 persen, itu akan dibuat perdanya. Tapi jika evaluasinya di bawah 50 persen, itu cuma menambahkan klausal saja,” tuturnya.(yls)
Laporan : AGUSTIAR