PEKANBARU

Berkas Kasus BBM Ilegal Lengkap

Pekanbaru | Jumat, 11 Maret 2016 - 09:36 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)-Perjalanan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan tersangka inisial RH (40), serta inisial UN sudah masuk ketahap pelengkapan berkas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK saat dijumpai di ruangan kerjanya, Kamis (10/3) mengatakan, berkas tersangka sudah diserahkan pihaknya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Pemilik tempat BBM yang diketahui milik oknum polisi Polres Kuansing sudah kami lakukan penyidikan dan bersangkutan sudah dilakukan tindakan menyalahi peraturan,” jelas Bimo.

Di samping itu, tindakan melanggar aturan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Riau. Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa pengungkapan BBM ilegal tersebut didapati setelah Sat Reskrim Polresta melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah jajaran unit Reskrim Polres Pekanbaru memastikan informasi tersebut ternyata benar. Kemudian Sat Reskrim di pimpin Kasat Reskrim, langsung melakukan penggerebekan di TKP.

Saat itu, barang bukti berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta dari TKP. Di antaranya adalah dua mesin pompa air, satu unit beca motor merek Viar, satu unit becak motor Fulsar, dan 11 tanki penampung berukuran besar, serta tiga karung serbuk bahan kimia untuk menjernihkan minyak ilegal tersebut.(m)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook