KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengklaim pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 telah dilaksanakan perusahaan. Mengingat belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
”Belum ada perusahaan yang melapor menangguhkan UMK. Artinya UMK telah dilaksanakan. Belum ada pelanggaran juga karena tidak ada karyawan yang melapor,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) PHI Disnaker Pekanbaru Nelwaty SH Kamis (10/3).
Seperti diketahui, UMK Pekanbaru yang diusulkan tim dewan pengupahan melalui Disnaker Pekanbaru sebesar Rp2,16 juta. Namun Pemerintah Provinsi Riau menyetujui UMK Pekanbaru sebesar Rp2.146.375. Dengan kata lain tim dewan pengupahan melakukan revisi kembali.
Penetapan UMK setelah revisi disetujui melalui SK Gubenur Nomor : KPTS.15/I/2016. Meski UMK berkurang sekitar Rp19.000, UMK Pekanbaru tetap mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2015 sebesar Rp1.925.000.
Nelwaty menyarankan agar pekerja tidak ragu-ragu untuk melapor jika masih dibayar di bawah UMK. Perusahaan yang membayar di bawah UMK dipastikan mendapatkan sanksi denda dan pidana. Disnaker menyakini para pekerja atau buruh yang dibayar di bawah UMK pasti ada namun sayangnya tidak berani untuk melaporkannya.
“Kami juga tidak tahu persis, takut melapor atau seperti apa. Sampai saat ini memang belum ada laporan yang masuk terkait UMK,”katanya.(ilo)