PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial SA (22), tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian Polsek Sukajadi.
Warga Jalan Tengku Zainal Abidin Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, itu ditangkap petugas kepolisian pada saat berada di teras rumah kos yang ia tumpangi.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (9/2) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tengku Zainal Abidin.
Dari tangan pelaku, saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang plastik klip merah diduga berisikan 121 butir pil ekstasi warna biru muda logo FCB, satu unit handphone, satu buah kotak parfum.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga buah buku tulis masing-masing sampul berwarna merah, sampul biru, sampul warna kuning diduga berisi catatan transaksi penjualan pil ekstasi, satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sejumlah Rp4,4 juta.
Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos Jalan Tengku Zainal Abidin sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Tim opsnal Polsek Sukajadi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi,” ujarnya.
Waktu itu ketika target diketahui sedang berada di teras rumah kos tempatnya tinggalnya, tim opsnal langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kosan pelaku.
“Waktu itu disaksikan oleh pemilik kos dan warga setempat. Dari kamar pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi. Kemudian pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.(jrr)
(Laporan Sakiman, Kota)