TAK MILIKI CAP TERRA

Disperindag Sebut Pertamini Ilegal

Pekanbaru | Kamis, 11 Februari 2016 - 22:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyatakan pertamini (stasiun pengisian bahan bakar yang ukuran kecil) yang saat ini berdiri di Kota Pekanbaru ilegal, karena tidak memiliki cap terra pada pompa.

Demikian diungkapkan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Masirba Sulaiman kepada Riaupos.co, Kamis (10/2/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Pertamina menyebutkan pertamini itu ilegal, karena tidak memiliki cap terra pada pompanya sehingga kita tidak mengetahui apakah ukuran bahan bakar itu pas atau tidak satu liter," ungkap Irba.

Sejauh ini dikatakan Irba, masyarakat Kota Pekanbaru tidak mengetahui bahwa usaha yang mereka buka itu ilegal, sehingga apabila ukuran minyak yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan ukurannya maka yang dirugikan konsumen yang membelinya.

"Kita tidak pernah melarang masyarakat membuka usaha, tapi kita minta jangan bersentuhan dengan hukum," paparnya.

Lebih lanjut kata Irba, dirinya akan melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina untuk membahas hal ini, sebab Pertamina merasa dirugikan dengan adanya pertamini.

"Besok kita akan melakukan pertemuan dengan Pertamina untuk membahas hal ini, Pertamina merasa sangat dirugikan dengen merek pertamini," tutupnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook