PROVINSI RIAU

Supriati: MA Segera Berikan Hasil Putusan ke Mendagri

Pekanbaru | Kamis, 11 Februari 2016 - 17:31 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan secara inkrah kasus  Bupati non aktif Anas Maamun dari hukuman 6 tahun diputuskan menjadi 7 tahun. Untuk itu diharapkan secepatnya diproses kemendagri supaya jabatan Plt yang di sandang Arshadjuliandi Rachman bisa segera di defenitifkan.

Untuk itu,Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Supriati, mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera menyerahkan salinan putusannya ke Kemendagri supaya bisa cepat di proses.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"MA mesti segera menyerahkan salinan putusan kasasi ke Kemendagri atas kasus yang menimpa Pak Annas Maamun," ujarnya saat di hubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Desakan tersebut, untuk mempercepat pengeluaran Sk jabatan Plt menjadi Gubernur defenitif, karena jabatan PLT bisa menjalan kan semua program pemerintah karena kewenanganya yang terbatas.

"Jika bisa disegerakan, kenapa tidak. Ini semua agar jabatan Plt yang disandang Pak Arsyadjuliandi Rachman saat ini bisa berubah menjadi gubernur defenitif. Kita harap disegerakanlah," ungkapnya.

Lebih lanjut, disampaikan politisi dapil Knhu kuansing ini, dengan jabatan defenitif, program pemerintah akan berjalan semestinya karena gubernur defenitif memiliki kewenangan penuh dalam hal penganggaran.

"Selama ini kan, jabatan Plt sangat terbatas dalam hal kewenangannya, penggunaan anggaran misalnya. Dengan adanya jabatan defenitif, maka keterbatasan tadi tidak akan adalagi," tutupnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook