PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proyek Multiyear Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp 53 miliar untuk pengelolaan sampah selama 14 bulan di delapan kecamatan dimenangkan oleh PT Multi Inti Guna (MIG).
Namun sejauh ini PT MIG dinilia belum mampu bekerja secara maksimal, pasal hampir bekerja selama tiga bulan dan telah melewati masa transisi PT MIG belum bisa menggangkut 610 ton sampah perhari berdasarkan kontrak disepakati.
Kini PT MIG hanya mampu mengangkut sekitaran 350 ton sampah perhari di delapan kecamatan diantaranya Kecamatan Payung Sekaki, Tampan, Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sukajadi, dan Senapelan. Bahkan PT MIG dinilai telah melanggar kontrak yang disepakati dengan Pemko Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru Firdaus ST,MT saat dikonfirmasi Riaupos.co mengatakan dirinya tidak bisa mengomentari hal itu, sebab sejauh ini Ia belum menerima laporan terkait hal itu.
"Secara teknis coba tanya saja Pak Edwin (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan), karena saya belum menerima laporan," ujarnya kepada Riaupos.co, Kamis (10/2/2016)
Evaluasi yang dilakukan DKP kata Firdaus, sesuai perintah yang diberikannya sudah jelas, maksimal PT MIG harus bekerja sesuai dengan kontrak yang disepakati.
"Evaluasi sesuai perintah saja sudah jelas. Teguran diberikan berdasarkan isi kontrak, katakanlah jika mereka bekerja tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati maka sanksi terberat kita lakukan adalah putus kontrak, " tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi