PEKANBARU (RIAUPSO.CO) Pembebasan lahan di Jalan HR Soebrantas ujung untuk pelebaran jalan Pekanbaru-Bangkinang akhirnya menemukan titik temu. Pemilik lahan yang sebelumnya menolak untuk diganti rugi lahannya, akhirnya mau menyerahkan lahannya dengan catatan harus dibangunkan masjid baru sebagai pengganti masjid lama yang harus dibongkar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST MT mengatakan, kesepakatan tersebut didapat setelah dilakukan rapat bersama dengan ahli waris serta instansi terkait di Kantor Camat Tampan, Rabu (9/1).
“Dalam rapat tersebut dihadiri Dinas PUPR, Pertanahan (BPN, red), polsek, camat, satpol PP serta keluarga atau ahli waris Masjid Muslimin. Dari rapat tersebut, keluarga akhirnya menyetujui masjid yang ada saat ini akan direlokasi tidak jauh dari lokasi saat ini,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait program pelebaran Jalan Pekanbaru-Bangkinang tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru hanya bertugas membebaskan lahan saja. Sementara untuk pembiayaan dan pengerjaan pembangunan, dilakukan pemerintah pusat.
“Pekerjaan pelebaran jalan itu merupakan paket multiyears nasional, saat ini sedang terus dikerjakan. Memang ketika memasuki spot yang ada bangunan masjid saat ini, program tersebut terkendala. Namun sekarang sudah ditemukan solusinya,” sebutnya.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan kota (Pemko) Pekanbaru Azwan, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, solusinya untuk pembangunan membangun masjid baru lebih megah dari yang sudah ada tersebut juga sudah pernah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.
“Masjid yang ada saat ini berdiri di atas lahan yang akan di bebaskan karena masuk dalam proyek pelebaran jalan. Sesuai instruksi Pak Wali, selain uang ganti rugi tetap diberikan, Pemko juga akan membangun masjid baru tidak jauh dari lokasi saat ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan Dinas Pertanahan Pekanbaru Aribudi Sunarko membenarkan pemilik lahan sempat menolak ganti rugi, tapi bukan karena harga.
“Tapi masalah ini muncul karena dulunya pemilik lahan pernah mengajukan penerbitan IMB di sekitar lahan, tapi sampai sekarang belum dikeluarkan. Sehingga lahan mereka tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.(gem)