Santunan Pekerja Tewas 80 Bulan Gaji

Pekanbaru | Jumat, 11 Januari 2019 - 09:20 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) – Keluarga Agus Andriansyah (20), pekerja flyover Pasar Pagi Arengka yang tewas akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 80 bulan upah tetap. Santunan ini dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasidin Siregar mengaku, pihaknya sudah mengecek lokasi kecelakaan kerja tersebut. Memang benar kecelakaan kerja itu telah menewaskan Agus Andriansyah (20) saat bekerja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kami sudah cek ke lapangan. Kontraktor siap bertanggung jawab atas musibah yang menewaskan pekerjanya,” kata Rasidin Siregar, Kamis (10/1).

Mengenai asuransi korban, kata Rasidin, pihak kontraktor menitipkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Jadi asuransi korban ditanggung BPJS. Sekarang tinggal penghitungan saja. Nanti santunannya diserahkan ke ahli waris,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja, kata Rasidin, asuransi yang harus disantuni kepada ahli waris korban adalah 80 bulan upah tetap atau gaji korban.

“Gambaran asuransi seperti itu. Yang penting kontraktor juga bertanggung jawab atas musibah tersebut. Kalau sudah ditanggung BPJS, artinya tidak masalah lagi untuk asuransi korban,” kata Rasidin.

Sementara itu, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi kembali membenarkan adanya peristiwa pekerja flyover Pasar Pagi Arengka yang tewas. Pihaknya juga sudah memanggil perusahaan kontraktor.

“Peristiwa ini benar terjadi tepatnya di wilayah hukum Polsek Tampan. Dari keterangan pihak kontraktor, mereka sudah berdamai dengan keluarga korban,” kata Pribadi, kemarin.

Menanggapi peristiwa tewasnya pekerja flyover akibat kecelakaan kerja tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu mengaku sudah menduga bakal terjadi kecelakaan kerja pada proyek flyover. Karena sedari awal, kontraktor tidak begitu memperdulikan masalah K3. Seharusnya pekerja yang tidak mengenakan peralatan safety tidak dibolehkan bekerja.

“Sebelumnya pada 1 Desember 2018 saya juga sudah berkomentar di Riau Pos bahwa pekerja di proyek flyover tidak mengenakan standar K3. Itu sangat berbahaya. Apalagi saat itu musim hujan. Pijakan para pekerja licin dan berisiko tergelincir. Sekarang apa yang saya khawatirkan itu terjadi. Ada korban yang tewas pada 20 Desember kemarin kan?” kata Kordias, Kamis (10/1).

Atas masalah tersebut, dirinya akan meminta Komisi IV DPRD Riau untuk memanggil Dinas PUPR. Serta meminta penjelasan mengenai insiden kecelakaan kerja tersebut. Soal santunan korban, Kordias juga akan meminta Komisi V untuk memanggil pihak terkait. Seperti Dinas Tenaga Kerja dan badan terkait lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Agus Andriansyah (20), pekerja flyover Pasar Pagi Arengka tewas setelah terjatuh saat memplester dinding flyover. Korban sempat dirawat lima hari di rumah sakit dan meninggal  25 Desember lalu.(dal/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook