PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Diperkirakan pertengahan Januari aktivitas masjid Paripurna tingkat kelurahan di kota Pekanbaru sudah bisa beroperasi.
Saat ini proses seleksi imam masjid telah usai diselenggarakan dan tinggal menunggu SK Walikota Pekanbaru.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru M Rizal mengatakan, sebanyak 107 peserta yang mendaftar namun yang diterima hanya 58 orang.
"Jumlah penerima imam masjid Paripurna sesuai dengan jumlah kelurahan, setiap kelurahan hanya ada satu mesjid Paripurna. Kita perkirakan pertengahan Januari nanti SK sudah tuntas dan Imam mesjid sudah bisa menjalan tugasnya," ungkap Rizal
Berdasarkan materi seleksi imam mesjid Paripurna memiliki fungsi sebagai pemimpin ibadah, tempat masyarakat merujuk berkonsultasi dalam memecahkan permasalahan dan mampu menguasai persoalan yang ada ditengah tengah masyarakat.
Rizal berharap para iman dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah yang telah diberikan.
"Syarat penerimaan iman masjid Paripurna kelurahan dengan mesjid paripurna kecamatan sama, untuk honor mereka pun kurang lebih sama," tambahnya.
Mengenai anggaran masjid Paripurna kelurahan dijelaskan Rizal, berada ditingkat kecamatan, berbeda dengan mesjid Paripurna tingkat kecamatan yang dianggarkan lansung oleh Pemko Pekanbaru.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi