PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi I bidang pemerintahan DPRD Pekanbaru H Tarmizi Achmad minta Walikota Pekanbaru beserta perangkatnya mempertahankan tiga Rukun Warga (RW) yang ada di Kecamatan Bukitraya.
"Tiga kecamatan itu masuk Pekanbaru. Saya tahu betul. Saya camat di sana," kata Tarmizi menjawab riaupos.co di DPRD Pekanbaru beberapa saat lalu.
Dikatakan Tarmizi, jika ketiga RW itu lepas dari Pekanbaru kacau semua. Baik terkait aset pemerintahan, pelayanan publik, PAD, administrasi kependudukan, administrasi pertanahan dan lainnya.
"Yang lebih parahnya permendagri yang jadi patokan itu tidak sesuai dengan etika administrasi negara. Mana bisa pemrmendagri. Membatalkan peraturan pemerintah no 19 tahun 1987. Ini perlu ditinjau ulang pintanya.
Tarmizi juga mengungkapkan pengukuran tapal batas sebelum tahun 1987 itu sudah diwakili semua elemen pemerintahan kedua pemerindah kabupaten kota hingga ke tingkat terendah. "Bahkan ada petanya ada titik ordinatnya batas alam ada sungai mintan," tegasnya lagi.
Jika tiga RW itu lepas maka luas Pekanbaru akan berkurang sekitar 48 sampai 50 km persegi. "Ini jelas kelalaian besar yang dilakukan pemko dan harus diluruskan lagi," ujarnya.(ril)