PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -2016 adalah zamannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Berbagai negara tetangga bebas bersaing sehat di Indonesia termasuk di Pekanbaru.
Namun, apakah pelaku usaha sudah siap bersaing? Apakah mereka sudah profesional dan memberikan pelayanan terbaik untuk memenangkan hati konsumen?
Meski setiap konsumen dilindungi di dalam Undang Undang Dasar (UUD), saat ini para pedagang masih tetap melayani konsumen dengan tidak baik. Seperti berbicara dengan nada kasar hingga tidak mengacuhkan para konsumen yang hendak berbelanja.
Seperti yang dialami oleh Nanda (24) salah seorang warga Harapan Raya. Ia menceritakan, Rabu (6/1) ia sempat mengalami pengalaman pahit saat hendak membeli ban motor di sebuah toko sparepart sepeda motor di Jalan Imam Munandar, tepat nya dideretan Hotel Alpha.
Saat itu, ia bertanya kepada sang pemilik toko apakah tokonya menjual ban belakang tubles untuk sepeda motor miliknya. Sang pemilik pun langsung menjawab dengan nada tinggi. “Jadi dia jawab, ban tubles kita punya tapi yang ukuran berapa?”ungkapnya yang menirukan perkataan pemilik toko dengan nada kasar.
Ia pun kembali bertanya kepada pemilik toko, bagaimana cara mengetahui ukuran ban karena ia sendiri tidak tahu mengenai sparepart sepeda motor.
Si pemilik toko pun menyuruh untuk melihat angka yang tertera di ban motor miliknya. Setelah dilihat, ia melihat pada ban sepeda motor tertulis 50/80. Setelah itu mengatakan kepada sang pemilik toko bahwasanya ukurannya seperti yang dilihatnya.
Lalu, sambung Nanda, pemilik toko justru marah dan emosi.”Mana ada ukuran segitu. Itu terlalu kecil. Yang benar saja. Bisa baca kamu nggak,”ucapnya lagi sambil menirukan ucapan pemilik toko dengan nada yang sangat tinggi.
Ia pun sempat menegur pemilik toko untuk berbicara dengan baik-baik. Namun sang pemilik toko justru memolototkan matanya. Ia pun mengurungkan niatnya untuk membeli ban di sana.
Kejadian tersebut merupakan segelintir contoh yang dialami masyarakat sebagai konsumen. Banyak perlakuan buruk lainnya yang seolah pemilik usaha tidak mementingkan kepuasan konsumen.
Terkait pengalaman pahit yang dialami oleh Nanda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba Sulaiman menuturkan bahwa konsumen berhak melaporkan hal tersebut ke wadah yang disediakan khusus oleh pemerintah, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dengan membuat laporan di BPSK, pengaduan konsumen akan ditindak lanjuti.Sejauh ini, Disperindag sendiri aktif melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha mengenai hak-hak konsumen.
“Di setiap kesempatan, misalnya di hari konsumen nasional, kami selalu menyosialisasikan kepada pelaku usaha bahwa mereka memiliki kewajiban untuk memberikan hak konsumen. Namun, nampaknya belum semua pelaku usaha menerapkannya. Beberapa diantara mereka tampak tidak peduli dengan hak konsumen tersebut. Nyatanya kasus kasus seperti di atas masih terjadi,”jelas Irba.
Padahal, jika memang peduli, pelaku usaha kini bisa membuka google untuk mengetahui apa saja undang undang yang mengatur hal tersebut. Sayangnya, hingga saat ini mereka masih terkesan tidak peduli. Terbukti, setiap bulannya laporan terkait keluhan konsumen yang masuk ke BPSK tidak pernah kurang dari 40 pengaduan.
Irba berharap, pelaku pelaku usaha ini bisa membuang budaya cuek dan tidak ramah kepada konsumen tersebut. Terlebih, tahun ini Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah dimulai. Persaingan akan semakin kuat khususnya dalam hal pelayanan.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk sama- sama berkomitmen untuk menghadapi MEA ini. Hilangkanlah budaya cuek dan kasar kepada konsumen. Konsumen kita saat ini sudah kritis. Jika konsumen masih dari orang se kampung atau orang Indonesia, permasalahan yang terjadi mungkin masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun, bagaimana jika konsumen berasal dari luar dan mereka menuntut penyelesaian hukum? Ujung ujungnya nanti pelaku usaha juga yang mengeluh tokonya tidak laku,”tambahnya.(cr2/cr3/nto)