MESKI belum ada surat keputusan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman soal Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2016, namun Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny S meminta perusahaan untuk membayar gaji karyawan Januari ini sesuai nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2016 Pekanbaru yaitu Rp2,165 juta.
Johnny memprediksi, sebelum akhir Januari, SK UMK 2016 Pekanbaru sudah diterbitkan oleh Pemeritah Provinsi Riau. Keterlambatan SK UMK terjadi karena UMK yang diusulkan tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru tidak kunjung disetujui Pemprov Riau.
Tahun 2015, SK UMK sedikit terlambat. SK UMK 2016 mudah-mudahan tidak sampai akhir Januari sudah keluar. Sebelum akhir bulan, pegawai kan sudah terima gaji dan sudah harus sesuai UMK 2016,” ujar Johnny kepada Riau Pos, kemarin.
UMK 2016 yang diusulkan tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru sebesar Rp2,165 juta. Besaran UMK ini berdasarkan pembahasan tim Dewan Pengupahan selama lebih dari sebulan dan telah disapakati bersama 2015 silam.
”Intinya, tim Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja tidak ada masalah lagi dan sudah setuju. Tinggal menunggu SK saja dari gubenur saja,” terang Johnny.
Johnny berharap permasalahan keterlambatan SK UMK Kota Pekanbaru tidak berlarut-larut. Sebab, jika hal itu terjadi maka bakal berdampak negatif bagi pengusaha dan pekerja.
“Kami berharap bisa diajak duduk bersama oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk membahas keterlambatan SKnya. Tetapi sampai saat ini belum ada,”katanya.
Ia tidak mau menyalahkan siapa-siapa atas keterlambatan SK UMK ini. Dirinya lebih cenderung berpikir positif terhadap permasalahan itu.
”Kami tak mau menyalahkan siapa, tetapi kami hanya berharap SK bisa segera diterbitkan dan diedarkan ke perusahaan. Dan saat ini kami tetap terus melaksanakan sosialisasi UMK,” tuturya.(ilo/yaq)