Gelapkan Uang Pelanggan Rp18 Juta, SA Ditangkap

Pekanbaru | Kamis, 10 Desember 2020 - 12:15 WIB

Gelapkan Uang Pelanggan Rp18 Juta, SA Ditangkap
Tersangka SA alias Tony (23).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Lantaran mengggelapkan uang di salah satu toko bangunan Jalan Kubang Raya, karyawan laki-laki berinisial SA alias Tony (23) pun diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan. Penangkapan berlangsung Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka SA membawa kabur uang hasil penagihan bahan bangunan konsumen atau pelanggan dari tempat ia bekerja senilai Rp18 juta. 


"SA dilaporkan pemilik toko, pada Jumat (6/11). Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko melakukan penangkapan terhadap SA sampai ke Sumbar. Tepatnya di Mandeh, Pesisir Selatan, Sabtu (5/12)," ungkapnya.

Hasil penyidikan, Ambarita sebut, SA melakukan penagihan sekali saja. Kemudian, ia tak kembali bekerja setelah satu bulan menggelapkan uang jutaan rupiah."Barang bukti berupa kwitansi pembayaran. SA baru saja bekerja selama tiga bulan," paparnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Ia mengaku telah mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.(sof) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook