PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bea Cukai (BC) Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan barang-barang bekas yang diimpor secara ilegal. Ribuan goni pakaian bekas dan sepatu bekas itu dimusnahkan dengan cara menggunakan mesin senso. Pemusnahan itu dilakukan di Gudang BC Jalan Ikhlas, Bukit Raya, Pekanbaru pada Selasa (8/12).
Barang yang dilakukan pemusnahan pada kesempatan yaitu hasil penindakan pada tahun 2017 sebanyak 180 karung, tahun 2018 sebanyak 2.198 koli, tahun 2019 sebanyak 110 koli dan 30 bale pakaian bekas.
Setelah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara melalui surat keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-07/ W3C 03/KPP MP.01/2020 tanggal 21 Januari 2020, selanjutnya Barang Milik Negara tersebut dimusnahkan, setelah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau melalui surat nomor. S-116/MK.06/2020 tanggal 05 Maret 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Dikatakan kepala kantor Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono, acara pemusnahan merupakan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan fungsi industrial asisten, trade facilitator, revenue collector, dan community protector atau perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, border yaitu melindungi masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi negara.
"Pakaian bekas ini diatur UU Perdagangan tahun 2014 secara khusus diatur permen perdagangan nomor 51 tahun 2015. Pakaian bekas ini dilarang untuk diimpor dan wajib dimusnahkan," paparnya.
Dalam hal ini, Bea Cukai dalam melakukan pengawasan menjumpai barang tersebut yang ditemui sejak tahun 2017 sampai 2019. "Barang-barang tersebut dari Malaysia masuknya melalui perarain Sungai Siak. Lalu pada 2020 mendapat persetujuan dati Kantor KPKNL dan Kanwil Riau untuk dimusnahkan," katanya.
Pada awal tahun 2020 dikumpulkan dan dipisahkan selanjutnya di akhir tahun ini menurutnya, baru bisa dimusnahkan. Ada Dilanjutkannya, kerugian negara secara materil sebesar Rp5.327.350.000.
"Jadi penghitungan atau menilainya barang bekas tidak ada standar. Itu jika melihat di pinggir jalan yang dijual setara itu. Namun, kalau dicari harganya tidak dijual secara resmi namun kami mencari harga pasar," katanya.
Dalam pemusnahan itu, Prijo katakan sengaja tidak dibakar karena bisa mengganggu lingkungan.
"Pemusnahan tidak dibakar karena dianggap membahayakan lingkungan. Sehingga dihilangkan wujud awal seperti bentuk baju, celana, sepatu, dan lainnya," ungkapnya.
Di waktu yang sama, KPKNL perwakilan Rofiq Hamdani Yusuf menyebut, untuk pelaksanaan persetujuan memang melalui KPKNL. ‘‘Apakah dimusnahkan ataupun dihibahkan memang persetujuan. Ketika dijual malah menyalahi aturan yang berlaku," paparnya.(sof)