Satker PBL Riau Laksanakan Workshop Simulasi SIMBG

Pekanbaru | Senin, 10 Desember 2018 - 19:26 WIB

Satker PBL Riau Laksanakan Workshop Simulasi SIMBG
Beri penjelasan. (PBL RIAU FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) serta setiap bangunan gedung harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai syarat untuk bangunan gedung dapat dimanfaatkan.

Untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan IMB dan SLF diperlukan suatu sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) yang membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung secara keseluruhan yang terintegrasi dengan online single submission (OSS). 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR No 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Ir Ali  Subagyo MT saat membuka Workshop Simulasi SIMBG yang diadakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Satker PBL) Provinsi Riau, Senin (10/12).

Subagyo mengatakan pihaknya menyambut baik penyelenggaraan acara tersebut karena merupakan salah satu tugas pokok Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan dalam  melaksanakan fungsi pembinaan teknis sebagai perpanjangan tangan Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR di Provinsi Riau.

“SIMBG dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengoperasiannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hal pelayanan terkait IMB, SLF dan pendataan bangunan. Untuk itu saya mengharapkan para pesertadapat mengikuti dengan seksama seluruh rangkaian acara ini nantinya,” kata Ali Subagyo.

Sebelumnya, Kepala Satker PBL Riau Yumnawarni ST MT menyebutkan acara berlangsung selama dua hari yakni 10-11 Desember 2018 di Pekanbaru. Jumlah peserta sebanyak 36 orang dari Dinas PUPR, Dinas Perakim dan DPMPTSP dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

“Acara ini dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang bertujuan untuk, pertama, tercapainya penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai peraturan perundangan. Kedua, tercapainya tata cara penggunaan SIMBG dan penggunaan SIMBG terkait perizinan berusaha melalui OSS,” ujarnya.

Workshop  menghadirkan pembicara antara lain Kasi Kelembagaan Subdit Standarisasi dan Kelembagaan  Rigydesa ST MA MSE serta Giandika Mulya dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook