PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Riau, telah berakhir pada 30 November lalu. Penerapannya sudah dimulai sejak 22 Oktober 2018.
Setidaknya, dalam sebulan lebih tersebut, ada 26.725 kendaraan yang memanfaatkan pemutihan denda ini. Dua kendaraan di antaranya, tercatat menunggak pajak selama 30 tahun lebih.
Kepala Bidang Penerimaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ispan S Syahputra mengatakan, dari 26.725 kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak, yang terbanyak adalah kendaraan roda dua, jumlahnya mencapai 19.881 unit.
“Penerimaan pajak dari kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan denda, senilai Rp10,019 miliar,” kata Ispan, Ahad (9/12) di Pekanbaru.
Kemudian, mobil penumpang atau minibus, ada 3.223 unit, dengan penerimaan pajak sebesar Rp15,431 miliar. “Untuk pemasukan pajak kendaraan, paling besar kita terima dari mobil penumpang atau minibus,” kata dia.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang atau pickup sebanyak 2.387 unit dengan penerimaan sebesar Rp14,833 miliar. Sisanya mobil jenis sedan 446 unit dengan penerimaan Rp1,993 miliar dan jenis jip sebanyak 616 unit dengan penerimaan Rp4,347 miliar.
“Dari total tersebut, pajak yang kita terima sebesar Rp47,878 miliar dari pemutihan denda pajak ini. Ini memenuhi target kita. Di mana, kita menetapkan target penerimaan sebesar Rp25 miliar,” jelas Ispan.
Dilihat dari distribusi per kabupaten/kota kata Ispan, yang paling banyak memanfaatkan pemutihan ini ada di Kota Pekanbaru. Jumlahnya 12.995 unit untuk semua jenis kendaraan. Disusul Bengkalis 2.194 unit, dan Kampar 1.991 unit. “Paling rendah di Meranti, yang hanya 371 unit,” kata dia.
Dari catatan Bapenda Riau, kendaraan yang memanfaatkan pemutihan denda ini, paling banyak menunggak antara 1-5 tahun. Jumlahnya mencapai 18.828 unit. Disusul setelah itu kendaraan yang menunggak antara 5-10 tahun.
Bahkan kata Ispan, ada kendaraan yang sudah 30 tahun nunggak pajak, memanfaatkan pemutihan denda ini. Tercatat ada sebanyak dua unit kendaraan. “Yang lebih 30 tahun nunggak itu adalah sepeda motor antik. Salah satunya motor Honda Astrea 70,” kata dia.
“Mereka yang nunggak 30 tahun lebih ini, sudah dianggap tidak aktif. Jadi harus daftar ulang. Karena salah satu tujuan pemutihan untuk mendata kendaraan yang tidak aktif, agar daftar ulang lagi,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri, kendaraan yang sudah tujuh tahun menunggak pajak, maka dikategorikan tidak aktif lagi. “Maka, untuk pemutakhiran data, diharapkan kepada kendaraan yang sudah aktif lagi ini, untuk taat membayar banyak setiap tahun,” ajaknya.
Ispan juga menjelaskan, ada sebesar Rp20,038 miliar denda yang dihapuskan. Jika tak ada pemutihan, maka denda ini akan masuk ke kas daerah dengan pos anggaran pendapatan lain-lain. “Jadi kalau denda ini masuknya bukan pendapatan pajak. Tapi pendapatan lain-lain,” jelasnya.
Secara keseluruhan kata Ispan, penerimaan PKB hingga Jumat (7/12), mencapai Rp980 miliar. Artinya, sudah terealisasi sebesar 98,54 persen dari target Rp995 miliar. “Mudah-mudahan, empat hari ke depan bisa tercapai 100 persen,” ujarnya.
Kemudian, penerimaan dari BBNKB juga sudah melampaui target. Di mana, dari target Rp828 miliar, yang tercapai sebesar Rp831 miliar. “Realisasi hingga Jumat kemarin, sudah 100,37 persen,” kata Ispan.(dal)