Pemko Harus Sertifikasi Lahan KIT

Pekanbaru | Selasa, 10 Desember 2013 - 11:04 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto menilai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perlu bertindak cepat dalam melegalkan Kawasan Industri Tenayan (KIT) dengan status sertifikat tanah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Politisi Golkar ini khawatir, lambannya pihak Pemko Pekanbaru dalam mengamankan status tanahnya tersebut, bakal menimbulkan dampak ke depannya.

‘’Ya kalau lahan dulunya dicadangkan untuk KIT, tentunya sudah dibayar oleh pemerintah, dan pemerintah harus segera membuatkan status tanahnya dengan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dari tanah itu,’’ ujar Wahyudianto kepada Riau Pos Senin (9/12) kemarin di gedung DPRD Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru dalam mengamankan aset tersebut, diperlukan dengan peraturan yang mengikat seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako). Dengan adanya Perda dan Perwako, maka akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

‘’Pemerintah kota harus meregulasikan dengan peraturan, apakah itu Perda atau dengan Perwako. Kalau lambat, kita khawatirkan bakal diserobot lagi oleh masyarakat,’’ ujarnya.

Wahyudianto menilai, pemerintah di tingkat dasar. Seperti pihak lurah dan camat, perlu adanya pro-aktif ikut mengawasi lahan KIT tersebut. Karena yang mengetahui daerah tersebut kedua instansi tersebut.

‘’Lurah dan Camat harus mengawasi lahan KIT. Dengan begitu akan aman, karena keikutsertaan pengawasan itu sangat penting,’’ tuturnya.

Wahyudianto menyesalkan, jika Pemko Pekanbaru tidak benar-benar menjaga aset lahan KIT yang sudah dibeli tersebut. Karena untuk membayar ganti rugi lahan itu, tidak sedikit dana APBD yang telah dikucurkan.

‘’Lahan-lahan yang sudah dibeli itu sudah menjadi aset pemerintah. Aset pemerintah itu harus dijaga dan dilindungi, karena dibeli pakai APBD, inilah tugas dari Lurah dan Camat sebagai perpanjangan tangan dari Pemko.’’ tutur Wahyudianto lagi.

DPRD tak ingin mendengar kabar mengejutkan, seandainya dikemudian hari lahan KIT yang belum memiliki sertifikat tanahnya diserobot masyarakat. Untuk itu, diharapkan Pemko Pekanbaru mengkomunikasikan bersama DPRD Pekanbaru.

‘’Jangan lupa harus dikomunikasikan ke DPRD, jangan sampai tiba-tiba kami kaget lahan sudah diserobot. Pokoknya yang sudah dibayar dengan dana APBD harus dilindungi,’’ tutupnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook