PEKANBARU (RP) Paling lambat akhir tahun 2012, proses ganti rugi terhadap lahan warga di Jalan Soebrantas ujung akan terselesaikan.
Pasalnya saat ini sudah terjadi kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan tim sembilan Pemko Pekanbaru. Harga permeter persegi ditetapkan sebesar Rp675 ribu.
Harga yang ditetapkan Tim Sembilan Pemko ini sudah jauh mengalami kenaikan, yang sebelumnya hanya menetapkan Rp75 ribu permeter, kini diputuskan dengan harga Rp675 ribu.
Begitu juga dengan pemilik lahan juga sudah mau untuk menurunkan harga yang diminta dari Rp1 juta menjadi harga yang sudah ditetapkan secara bersama-sama.
Untuk lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan di Subrantas ujung, sekarang kita anggap sudah tidak ada masalah. Antara pemilik dan tim sembilan sudah sepakat untuk menetapkan harga ganti rugi permeternya Rp675 ribu, terang Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemko Pekanbaru Adi Suaska kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Adi, saat ini tim sembilan tinggal menunggu penyerahan surat kepemilikan lahan dari pemilik lahan dan juga beberapa persyaratan lainnya ke kantor kelurahan.
Setelah semua persyaratan diserahkan pemilik lahan ke kantor kelurahan, nanti pihak kelurahan akan menyampaikan surat tersebut ke kantor kecamatan dan kecamatanlah yang menyerahkan kepada Pemko.
Kita melakukan sistem ini agar masyarakat tidak terlalu repot untuk mengantar persyaratannya. Kalau harus ke Pemko cukup jauh. Makanya kita anjurkan untuk mengantarnya ke kantor lurah saja.Kita minta kepada kecamatan dan kelurahan membantu masyarakat yang tidak paham dalam melengkapi persyaratan administrasinya, papar Adi.(lim)