PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polisi Sektor (Polsek) Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP.
Pengungkapan ini berawal dari keluarga korban yang melaporkan terkait kehilangan anak kepada Polsek Limapuluh pada selasa (9/11/2021) lalu, setelah sang anak tidak kunjung pulang sejak, Senin (8/11/2021).
Hal ini terungkap dalam ekspos yang dilakukan pihak kepolisian setelah anak yang dilaporkan hilang ditemukan. Ternyata ada motif lain dibalik kejadian dugaan penculikan tersebut. Disampaikan Wakapolreta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto, di dampingi Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, Rabu (10/11/2021).
“Karena anaknya tidak kunjung pulang, keluarga korban membuat laporan terkait kehilangan anak dan diduga bersama mantan asisten rumah tangga yang sudah berhenti bekerja. ” kata Wakapolresta.
Dijelaskan AKBP Henky Purwanto, berawal laporan dari keluarga korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi anak tersebut di Kecamatan Sukajadi.
Berdasarkan keterangan korban ia berinisiatif sendiri mendatangi tempat mantan asisten rumah tangganya di salah satu salon di Kecamatan Sukajadi dan menginap disana. Pada keesokan harinya ia di jemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu retail.
“Di retail itu lah kita menemukan korban. Dan untuk dugaan penculikan tersebut tidak benar, karna korban datang dengan inisiatif ia sendiri. ” jelas AKBP Henky.
Setelah menemukan korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan para saksi. Dari hasil pemeriksaaan di gawai mantan asisten rumah tangga korban di temukan 3 buah file yang berisi video korban saat tertidur dan tanpa busana.
"Keluarga korban yang tidak menerima adanya video tersebut dan membuat laporan kembali tentang pornografi, dan kita melakukan proses lebih lanjut dan mengamankan mantan asisten rumah tangga tersebut yang berinisial IC," jelas Wakapolresta.
IC yang masih berusia 17 tahun ini di proses pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (bapas) anak untuk melakukan pemeriksaan terhadap IC.
Kepolisian juga ikut mengamankan satu unit handphone yang di gunakan IC untuk merekam video tersebut dan disangkakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Menurut keterangan IC, ia melakukan hal tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan belum menyebarluaskan video tesebut,” pungkas AKBP Henky Purwanto.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani