PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersata (AMRB) yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (10/11/2015) menyebutkan Perda tarif parkir yang baru bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
"Jika kita lihat dalam pasal undang undang NO. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah pada pasal 7 butir a dikatakan dalam upaya meningkatkan PAD, Pemda dilarang menetepkan peraturan daerah (Perda) tentang pendapatan yang menyebabkan ekomoni biaya tinggi, artinya Perda tarif parkir mahal itu sudah mengangkangi peraturan itu," ujar Korlap AMRB Wiriyanti Aswir.
Dikatakannya, dengan kenaikan tarif parkir selangit pihaknya menilai Walikota Pekanbaru sudah gagal total dalam memimpin kota Pekanbaru bahkan Perda dinilai suatu kebijakan menzalami yang jauh dari konsep trilogi Pekanbaru yang digadang-gadangkannya.
"Bahkan yang kita sesali, walikota Pekanbatu melanggar prosedur dan mekanisme dalam pengesahan perda parkir yang tidak sesuai dengan aturan," paparnya.
Usai berorasi, massa demontarasi disambut oleh Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Aripin Harahap. Di depan para demonstrasi Aripin mengatakan bahwa sedikitpun tidak ada kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru.
"Tarif parkir di Pekanbaru belum naik, karena untuk menaikkan tarif parkir itu banyak kajian kajian yang perlu dilakukan kedepannya," tegasnya.
Bahkan Aripin meminta kepada para pendemo agar tidak terlalu kritis menyampaikan aspirasi terhadap kenaikan tarif parkir.
"Mahasiswa untuk kritis boleh-boleh saja, namun pak walikota tidak sejelek masyarakat pikirkan," tandasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi