PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT meminta kepada masyarakat agar tidak membayar parkir, apabila ada oknum juru parkir meminta uang parkir di atas tarif yang ditelah ditentukan Pemko Pekanbaru.
"Kita meminta kepada masyarakat jangan membayar uang parkir jika tarifnya tidak sesuai, " ujarnya kepada Riaupos.co, Selasa (10/11/2015).
Dikatakan Wako, memang tarif parkir baru yang sudah disah namun belum diberlakukan, sebab belum disosialisasikan kepada masyarakat serta belum dibuat perwakonya.
"Saat ini tarif parkir kendaraan roda dua masih Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000, jika juru parkir meminta lebih dari itu kalau perlu tak usah dibayar," paparnya.
Lebih lanjut Wali Kota Pekanbaru mengintruksikan kepada dinas terkait untuk menertibkan oknum-oknum juru parkir yang menaikkan tarif parkir sepihak.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru belum diberlakukan, namun beberapa oknum juru parkir (jukir) sudah menaikkan tarif parkir di tepi jalan umum secara sepihak. Tak tangung tangung jukir tersebut menaikkan tarif parkir hampir 5 kali lipat
Hal itu dialami oleh Susi, warga Jalan Kereta Api yang mengeluhkan pungatan terlalu besar yang dilakukan oknum juru parkir yang berada di pasar Swalayan Mamamia yang terletak di Jalan Taskurun, pasalnya jukir di sana meminta pungutan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.
"Saya sangat keberatan dengan oknum juru parkir yang meminta tarif parkir sebesar itu,"ujarnya kepada Riaupos.co, Sabtu (7/11/2015).
Disampaikanya, ketika juri parkir meminta tarif parkir sebesar Rp5.000 itu, dirinya sempat mempertanyakan kepada juru parkir mengapa tarif parkir bisa sebesar itu. Namun Jukir menyebutkan memang segitu tarifnya. "Memang segitu tarifnya, sehingga mau tidak mau saya harus membayarnya karena saya tidak mau ribut ribut dengan juru parkir, setahu saya tarif kenaikan parkir belum dinaikkan kok bisa jukir meminta tarif sebesar itu," kesalnya.
Hal senada juga diungkapkan Akbar, warga Jalan Pinang, dia mengeluhkan tindakan para Jukir yang menaikkan tarif sepihak yang dinilai membenani masyarakat.
"Jujur saya kesal juga dengan para juru parkir yang menaikkan tarif parkir seenaknya saja, setahu saya perda parkir itu sudah disahkan, namun kan belum diberlakukan," keluhnya.
Lebih lanjut dia berharap pemerintah kota Pekanbaru untuk tidak menaikkan tarif parkir dengan alasan untuk mengurangi kecamatan, sebab dinilai tidak efektif.
"Kalau mau mengurangi kemacaten tidak begini caranya masih banyak cara lainnya, saya juga meminta pemerintah untuk merazia Jukir yang nakal yang menaikkan tarif parkir itu," tutupnya.
Seperti diketahui Ranperda kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru sudah disahkan pansus DPRD kota Pekanbaru pada hari Senin (2/11/2015) dengan membagi kenaikan tarif parkir 4 zona,yakni Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp5.000 dan kendaraan roda empat Rp 8000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp 3000 dan kendaraan roda empat Rp 5000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp 10000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat 2000.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga