PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru yang telah disahkan DPRD kota Pekanbaru, banyak menuai kritikan dan kecaman dari masyarakat yang dinilai dapat menurunkan popularitas serta citra Firdaus ST MT sebagai Wali Kota Pekanbaru,
Menanggi hal itu Firdaus kepada Riaupos.co, Senin (9/11/2015) mengatakan dirinya dapat memahami penolakan yang dilakukan masyarakat tentang kenaikan tarif parkir sebab ini merupakan kebijakan baru.
"Dengan ada kebijakan baru ini saya tidak mempermasalahkan popularitas menurun, sebab saya tidak perlu popularitas, saya bekerja hanya untuk melayani masyarakat," tegasnya.
Penerapan kebijakan tarif parkir dikatakan Firdaus, yang terpenting untuk menciptakan Pekanbaru yang tertib sehingga kemacetan dititik tertentu dapat teratasi. " Jujur saya tidak memikirkan popularitas, apa yang terbaik maka akan saya lakukan untuk masyarakat agar kota ini bisa tumbuh dan berkembang cepat," sampainya.
Dijelaskannya, secara umum tarif parkir yang di kota Pekanbaru tidak mengalami kenaikan, sebab hampir 80 persen luas parkir berada pada zona III dan IV.
"Hampir 80 persen parkir di kota Pekanbaru di zona III dan IV, jadi secara umum tarif parkir itu tidak naik, kenaikan tarif parkir hanya beberapa titik saja di zona satu dan dua," paparnya
Disampaikan, saat ini banyak masyarakat yang beranggapan tarif parkir naik diseluruh lokasi parkir di tepi jalan umum padahal itu salah, ditambah lagi dengan pemberitaan di media yang cenderung mengekspos kenaikan tarif parkir di zona I.
"Kenaikan tarif itu hanya di zona I dan II saja, itupun hanya beberapa titik, luasan zona I itu hanya 10 persen dari total area parkir, bisa jadi kecil dari 10 persen hanya pada tempat tempat yang kita pandang yang rawan dijadikan kemacetan, jadi yang berkembang di media hanya zona I saja dan saya tidak menyalahkan," sambungnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan kenaikan tarif parkir itu memang sudah disahkan, namun penerapannya prosesnya masih panjang, sebab untuk diterapkan perlu disosialisasikan, ada pengujian akademis serta perwakonya.
Kenaikan tarif parkir 4 zona,yakni Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp10.000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp2.000.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga