Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrian_eko@riaupos.co
Wali Kota Pekanbaru benar-benar ingin memperketat pengeluaran perizinan untuk developer atau pengembang perumahan.
Salah satu kebijakannya adalah dengan mewajibkan setiap developer yang ingin mendapatkan izin untuk melakukan ekspos langsung ke wali kota.
Sebelumnya telah ada penandatangan MoU dengan Kementerian Perumahan di mana developer wajib membangun seimbang antara rumah mewah dan rumah sederhana.
Kebijakan tersebut sudah mulai dilaksanakan, bahkan tahap awal ini beberapa perumahan harus sedikit merubah sesuai dengan aturan dan persepsi keperluan masyarakat.
‘’Ini aturan baru dan tadi bukan audiensi tapi ekspos. Ini penting dan mereka wajib mengeskpos kepada kita agar ada sinergitas antara apa yang sudah disusun pemerintah. Ekspos tersebut terkait bentuk, lokasi dan peruntukan serta jenis perumahan dan itu dilakukan sebelum pengurusan izin. Jika tidak siap, izin tidak akan dikeluarkan,’’ terang Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Jumat (9/11) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Menurut Wako, kondisi ini dilakukan agar developer dan pengembang tidak hanya mengurus izin dan membangun.
Diakuinya, selama ini pembangunan perumahan oleh developer memang tidak diketahui Pemko bagaimana bentuk dan peruntukkannya.
Saat diekspos, jika tidak sesuai dengan regulasi dan aturan serta peruntukan hunian masyarakat, Pemko bisa meminta untuk merevisi. Dengan begitu, ke depannya seluruh developer bisa ditata dengan rapi baik peruntukan dan lokasi yang tepat dan tidak terbentur pada rencana pengembangan kota.
‘’Tidak ada kompromi, baik developer lokal maupun luar yang akan melakukan pembangunan di Pekanbaru wajib melalui langkah ini. Jika ini tidak ada, saya melarang untuk mengeluarkan izinnya,’’ tegasnya.(yls)