DPP Minta Peran RT-RW Awasi Elpiji Subsidi

Pekanbaru | Senin, 10 September 2018 - 09:18 WIB

(RIAUPOS.CO) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru menanggapi pernyataan DPRD Kota Pekanbaru, terkait tabung elpiji 3 kilogram yang dijual melebihi herga eceran tertinggi (HET).

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Juarman menyayangkan apabila masih ada distribusi tidak tepat sasaran, serta penjualan elpiji subsidi yang melebihi ketentuan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi warga miskin. Jika masih ada distribusi tidak tepat sasaran bahkan dijual melebihi HET maka pangkalan resmi perlu pengawasan ketat dari pihak terkait.

Pertamina dan para agen punya tanggung jawab dalam pengawasan distribusinya. Sekaligus memastikan sesuai HET-nya. Jadi pengawasan dinilai bukan hanya tupoksi pihak DPP Pekanbaru.

“Pengelolaan elpiji 3 kilogram bersubsidi ini tidak berdiri sendiri, apalagi bidang pengawasan dalam surat Wali Kota Pekanbaru di samping DPP, Pertamina dan agen banyak unsur yang terlibat di dalamnya,” ujar Juarman kepada Riau Pos, Ahad (9/9).

Selain pihak pemerintah dan agen serta Pertamina, perangkat warga juga memiliki peran penting. Juarman mempertanyakan peran RT dan RW sampai di tingkat kecamatan itu selama ini seperti peran sertanya. Aparat kepolisian juga dinilai perlu terlibat terhadap penyalahgunaanya. “Seperti RT-RW, lurah, camat, Satpol PP, aparat kepolisian yang dapat menangani penyalahgunaan subsidi untuk masyarakat miskin,  tapi yang paling penting adalah pengawasan dari seluruh elemen masyarakat. Jika diindikasikan terjadi penyelewengan di tingkat pangkalan, warga masyarakat yang terdekat dengan pangkalan atau agen dapat bertindak dan mengingatkan pangkalan,” terangnya.

Masyarakat dalam hal ini memang, dirasa Juarman, sangat penting khususnya bersinergi dengan pemerintah dalam pengawasannya. Pengkalan yang terbukti nakal dipastikan bakal mendapatkan sanksi tegas.

“Jika masih melakukan penyelewengan lagi ditangkap tangan saja dan bawa ke DPP disertai bukti bukti yang cukup. Kami pasti akan cabut langsung izinnya.  Kepedulian inilah yang harus kita miliki terhadap elpiji 3 kilogram bersubsidi,” katanya.(gem)

Laporan JOKO SUSILO, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook