PEKANBARU (RP) - Penempatan reklame di Kota Pekanbaru sampai hari dinilai belum tertata dengan baik, dan kondisinya lebih terlihat semrawut.
Padalah semestinya sudah harus diterapkan aturan yang kuat untuk dipatuhi, bahwa untuk pemasangan reklame itu lebih tertib lagi.
Bagi yang melanggar aturan itu Dinas terkait harus melakukan tindakan tegas dengan mencopotnya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri SSos kepada Riau Pos, Kamis (9/8). dia juga minta agar terhadap reklame yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang itu segera dicabut dan ditertibkan.
Jelas, pemasangan reklame di sembarang tempat dapat merusak keindahan. Jika reklame itu diatur sedemikian rupa dapat membuat kota lebih cantik, tapi kondisinya sekarang terlihat semrawut, dan harus ditertibkan, tegas Syamsul.
Disebutkanya lagi, untuk saat ini ada banyak pemasangan reklame itu melanggar dari aturan yang sudah dibuat. Misal, penempatannya tidak boleh di badan jalan, sementara saat ini ada yang menempatkan di badan jalan, terus tidak boleh di atas trotoar, karena trotoar ini hak pejalan kaki.
Tidak hanya itu, harus juga dilihat konstruksinya, harus lebih kuat dan tidak membahayakan pengguna jalan. Azas estetikanya juga harus diperhatikan, jangan asal pasang saja, sebutnya.
Sekarang itu disebutkan Syamsul lagi, pemasangan reklame itu banyak mengarah ke nilai komersil namun nilai estetikanya tidak ada. Ini harus dipertimbangkan, dan pemberi izin juga harus memikirkan hal ini, ungkapnya.
Begitu juga soal penempatan bando-bando iklan di jalan-jalan protokol atau di jalur-jalur induk kota. Juga banyak yang tidak memiliki izin, namun tidak ditindak.
Ini kan tidak betul, kita minta penempatan bando yang tidak sesuai dengan aturan itu harus ditertibkan, bahkan untuk Jalan Sudirman saat ini tidak boleh lagi ada bando, tutupnya.(gus)