Sanksi Penyitaan hingga Pencabutan Izin

Pekanbaru | Rabu, 10 Juli 2013 - 09:13 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Surat imbauan Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT, tentang aturan di bulan suci Ramadan resmi telah disahkan dan mulai disosialisasikan Selasa (9/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam klausal surat imbauan Wako tersebut mengatur tentang jam buka restoran, rumah makan serta larangan tempat hiburan malam beroperasi.

Secara tegas, bagi pengusaha yang tak mengindahkan imbauan Wako tersebut akan mendapatkan sanksi sampai dengan pencabutan izin usahanya.

Namun terlebih dulu diberikan peringatan sebanyak dua kali. Humas Pemko Pekanbaru H Haris Rozie mengatakan, surat imbauan Wako tersebut bernomor 314 tahun 2013 penyempurnaan dari tahun 2012. Jadi sudah ada pembahasan terlebih dulu untuk penyempurnaanya.

‘’Berdasarkan pertemuan dengan lembaga keagamaan sekota Pekanbaru Kamis (4/7) lalu, serta hasil rapat Muspida Jumat 5 Juli, maka ditetapkan imbauan tersebut dalam rangka menjaga kesucian bulan suci Ramadan bagi umat Islam serta menjaga kerukunan umat beragama di Kota Pekanbaru,” ungkap Haris.

Dalam garis besar terdapat sembilan poin dalam surat resmi imbauan tersebut, Wako mengajak umat Islam di Pekanbaru agar meningkatkan ibadahnya.

Sementara tentang pemilik usaha tersebut dalam klausal tersebut berbunyi semua bentuk hiburan umum seperti karaoke, pub, kafe dan bola biliar ditutup selama Ramadan.

Kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub dapat buka pada pukul 21.00 WIB-02.00 WIB.

Sedangkan khusus restoran yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka selama bulan suci Ramadan yang digunakan untuk melayani tamu hotel.

Sementara untuk panti pijat yang boleh dibuka selama Ramadan, hanya pijat kesehatan tuna netra dan refleksi. Salon kecantikan dapat dibuka dari pukul 08.00 WIB-17.00 WIB. Bioskop dapat dibuka pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Untuk kelas rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 WIB sampai dengan imsak.

Bagi usaha penjualan snack/bakery boleh dibuka selama bulan Ramadan. Restoran dan rumah makan khusus non Islam, dapat dibuka dengan memasang stiker yang bertuliskan restoran atau rumah makan non Islam.

‘’Dan mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu musik islami dan menganjurkan karyawan berbusana Muslim atau melayu selama Ramadan,” tegas Haris Rozie lagi.(eca)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook