(RIAUPOS.CO) -- Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) oleh pemerintah pusat dijadwalkan dilakukan pada 24 Mei nanti. Di Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu arahan pusat. Rincian THR yang didapat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Pemerintah pusat, selain THR untuk ASN, juga mengatur THR bagi pegawai honorer non-PNS. Ini diatur dalam PP Nomor 19/2018. Menurut pasal 8 huruf F PP ini, ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pegawai honorer.
Meski secara umum dari pusat waktu pencairan sudah diketahui, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut, untuk ASN di lingkungan Pemko pihaknya masih menunggu arahan.
‘’Belum ada petunjuk dari pemerintah pusat,’’ kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Meski begitu, diperkirakan untuk pemerintah daerah seperti Pemko Pekanbaru tidak akan berbeda waktu pencairannya dengan apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
‘’Kita tunggu saja, ya,’’ singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota