PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 11 tempat makan dan panti pijat di Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki ditempeli imbauan soal jam operasional selama bulan suci Ramadan 1439 H, Rabu (9/5). Penempelan imbauan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Labuh Baru Barat Polsek Payung Sekaki beserta beberapa perwakilan dari kelurahan dan ketua RT/RW setempat.
“Untuk rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 15.30 WIB atau habis Salat Ashar. Sementara untuk rumah makan non-muslim, boleh buka dengan syarat harus ada spanduk bertuliskan Rumah Makan Nonmuslim,” ungkap Bhabinkamtibmas Labuhbaru Barat Polsek Payung Sekaki, Aiptu Subagiyo kepada Riau Pos, Rabu (9/5).
Dijelaskannya, imbauan itu akan disertai dengan tindakan jika tempat hiburan dan rumah makan buka atau beroperasi tidak sesuai aturan.
Sedangkan untuk tempat pijat, lanjut Aiptu Subagiyo, dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Ia memastikan akan memberikan tindakan menindak panti pijat yang tetap beroperasi.
“Nanti kalau ada panti pijat yang beroperasi, akan kami razia,” tegasnya.
Subagiyo menerangkan, surat imbauan ini sebelumnya telah disepakati bersama dan ditandatangani Lurah Labuhbaru Barat. “Sebelumnya telah diadakan pertemuan dengan pihak kelurahan, dan semua setuju tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadhan. Hal ini juga diidukung oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Rahmad Yusuf,” tuturnya.(*1)