Dicari, Pemilik Lahan Pasar Cik Puan

Pekanbaru | Kamis, 10 Mei 2012 - 09:03 WIB

PEKANBARU (RP) — Polemik lahan Pasar Cik Puan semakin rumit. Pasalnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan tidak memiliki sertifikat tanah seluas 7.965 meter persegi yang sudah masuk dalam aset Pemko sejak 1973 itu.

Sementara itu, Pemprov Riau yang mengklaim lahan tersebut milik mereka juga tidak memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk keabsahan hak milik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Memang lahan Pasar Cik Puan saat ini masuk dalam aset Pemko Pekanbaru. Tapi saya baru tahu jika lahan tersebut justru tidak ada sertifikat kepemilikan Pemko maupun perseorangan. Makanya saat ini kami sedang mencari di mana sertifikat tersebut, baik di Pemko maupun Pemprov. Saya sendiri tidak tahu kenapa bisa masuk aset jika tidak ada sertifikat dan saat itu saya belum menjabat sebagai Kabag Perlengkapan,’’ terang Kepala Bagian Administrasi Perlengkapan Setdako Pekanbaru Herrymufti kepada Riau Pos, Rabu (9/5) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Menurutnya, diketahuinya belum ada sertifikat yang menguatkan tanah yang berada di Jalan Tuanku Tambusai tersebut sejak diketahui Izin Membangun Bangunan (IMB) tidak bisa dikeluarkan karena administrasi kepemilikan tanah tidak ada.

Hal ini juga yang mendorong Pemko menghentikan pengerjaan pembangunan di atas lokasi pasar yang sudah empat kali mengalami kebakaran tersebut.

Tidak hanya sampai di sana, untuk mencari kejelasan kepemilikan tersebut, Pemko juga sudah menyurati Pemprov Riau yang sempat ngotot jika lahan tersebut milik Pemprov.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Riau Pos, memang tercatat lahan Cik Puan tersebut masuk sebagai aset Pemko seluas 7.965 meter persegi namun tidak memiliki tahun kapan tercatat.

Sementara Pemprov Riau sendiri memiliki aset di atas lahan eks Terminal Mayang Terurai seluas 14.417 meter persegi. Sejarahnya, berdasarkan surat Gubri saat itu, lahan terminal dan Pasar Cik Puan dan terminal dikelola Pemprov Riau.

Pada 2008, Gubri kembali memberikan hak pengelolahan Pasar cik Puan kepada Pemko dan Pemko memasukkannya sebagai aset. Wako kembali menyurati untuk meminta lahan tersebut, namun permohonan tersebut ditolak gubernur hingga saat ini.

 ‘’Kita masih mencari-cari dimana dan siapa, makanya kita berharap ada pertemuan dengan Pemprov agar semuanya jelas. Tapi Pemprov sendiri juga tidak memiliki sertifikat,’’ terangnya.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook