DPRD: Stop Denda KTP

Pekanbaru | Kamis, 10 Mei 2012 - 08:59 WIB

PEKANBARU (RP) - Tindakan Pemko Pekanbaru yang memberlakukan denda keterlambatan pengurusan KTP padahal Perda Nomor 12/2012 baru saja disahkan Maret lalu mendapat kecaman dari kalangan anggota DPRD Pekanbaru.

Mereka minta pemberlakuan denda dihentikan hingga adanya sosialisasi Perda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Memang Perda itu sudah disahkan, tapi harus ada masa sosialisasi, dan kita belum pernah dengar sosialisasi dari Pemko. Persoalannya ini merupakan kebijakan baru, jadi jangan buat masyarakat terpojok dengan kondisi ini. Dalam hal ini Pemerintah harus cerdas. Sebaiknya denda KTP ini dihentikan dahulu sampai masyarakat mengerti dan tahu dengan Perda tersebut. Intinya stop denda KTP,’’ ujar anggota DPRD Pekanbaru M Sabarudi kepada Riau Pos, Rabu (9/5).

Hal senada juga diutarakan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto. Disebutkannya Perda Nomor 2/2012 adalah Perda yang baru saja disahkan. Dan sesuai protap, setelah Perda disahkan, tahap berikutnya adalah sosialisasi.

‘’Jadi kami minta tolong ini disosialisasikan dahulu kepada masyarakat, baru bisa diterapkan, dengan masa tenggang waktu paling sedikit enam bulan,’’ ujar Wahyudianto kepada Riau Pos didampingi anggota Komisi I M Navis di kantor sementara DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Arifin Achmad, kemarin.

Dengan persoalan yang semakin memanas ini, dan tidak ingin masyarakat menjadi resah maka DPRD akan menjadwalkan waktu untuk duduk membahas persoalan ini dengan Wako dan juga Muspida. ‘’Kita akan rapat komisi dulu dan setelah itu Wako akan kita panggil,’’ tegasnya.

Ditambahkan Navis, atas keresahan masyarakat ini, disebutkan Kepala Dinas Disdukcapil agar dapat menyelesaikannya. Jangan sampai karena persoalan ini citra Wako yang ingin memperbaiki birokrasi Kota Pekanbaru menjadi buruk bagi masyarakat.

‘’Kalau Kadisnya tidak bisa menyelesaikan persoalan ini sebaiknya Kadisdukcapil mundur saja, jangan korbankan masyarakat karena kebijakan yang tak populer ini,’’ tegasnya.  

Wako: Denda Tetap Berlaku

Dalam pada itu, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT kembali menegaskan kalau Perda nomor 2/2012 telah diberlakukan sejak 7 Maret usai disahkan di DPRD Pekanbaru. Firdaus beralasan, penerapan tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang lalai dengan kepemilikan identitas mereka selama ini.

‘’Tidak ada penghentian penerapan denda dan aturan Perda nomor 2/2012 tetap berlaku sejak ditetapkan. Jadi masyarakat yang lalai mengurusi KTP mereka tetap akan didenda sebulan Rp50 ribu dengan kelipatannya per bulan dan maksimal enam bulan dengan total denda Rp300 ribu. Denda Rp300 ribu itu berlaku hingga mereka terlambat mengurus KTP seberapapun terlambatnya,’’ tegas Firdaus kepada Riau Pos, Rabu (9/5) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dia juga menjelaskan aturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, masyarakat yang KTP-nya sudah mati sejak Januari jika diurus pada tanggal penetapan tidak akan dikenakan denda.

Namun jika mereka lambat untuk mengurus KTP hingga April maka akan dihitung besaran denda mulai tanggal penetapan Perda tersebut. Misalnya, KTP mereka mati pada Januari dan baru diurus pada Mei akan dikenakan denda dihitung mulai dari Maret, April dan Mei dan wajib membayar Rp150 ribu.

Sementara itu, polemik di lapangan dengan banyaknya masyarakat merasa dirampok Disdukcapil dengan denda selalu Rp300 ribu karena terlambat hanya dua bulan, Firdaus mengaku baru mengetahuinya dari Riau Pos.

Namun begitu, tidak ada tindakan yang diambil Wali Kota untuk menghentikan praktik yang terindikasi pemerasan tersebut. Bahkan dia hanya meminta maaf jika ada stafnya yang mungkin melakukan kesalahan.

‘’Soal di lapangan terjadi dua bulan masyarakat harus bayar Rp300 ribu saya minta maaf. Mungkin staf kami salah penafsiran atau mungkin karena ketidaktahunan mereka. Ini tugas kami untuk memperingatkan mereka. Jika masyarakat sudah dibayarkan uang tersebut saya harap dikembalikan tapi jelas tidak sesuai dengan waktu keterlambatan mereka,’’ tegasnya.

Dikeluhkan Warga

Keluhan dari warga pun terus berdatangan soal penerapan denda KTP ini. Seperti diutarakan Awi (39), warga Jalan Imam Munandar kepada Riau Pos, Rabu (9/5).

‘’KTP saya dan istri bentuknya masih kuning dan memang sudah mati setahun ini. Saat mengurus ke kantor Camat Bukitraya, diminta denda Rp750 ribu. Kata petugas, aturan baru dan uang itu untuk dua KTP dan satu KK. Saya terkejut, kok sampai semahal itu, lebih besar pula dari pajak. Saya sampaikan komplain dan minta ketemu sama Camat atau kepala UPTD-nya, tapi mereka acuh saja. Saya tidak mau bayar, harusnya disosialisasikan dulu aturan itu, baru dijalankan,’’ ucap Awi.

Kekesalan dan kecaman juga terucap dari mulut Tekno, yang ditemui hendak merekam -e di UPT Camat Bukitraya, kemarin.

Ternyata KTP birunya sudah habis masa berlakunya. Ia pun diminta denda Rp150 ribu oleh petugas sebab tiga bulan KTP-nya sudah mati. Alhasil, ia memutuskan untuk tidak mengurus perpanjangan KTP sebab nilai denda terlalu besar.

‘’Harusnya kan dikasih tahu dulu ke masyarakat tentang denda-denda keterlambatan KTP itu. Jangan asal langsung main denda-denda. Denda Rp150 ribu itu sangat besar sekali. Lebih baik saya tak urus KTP daripada disuruh bayar sebesar itu,’’ tambah Tekno yang terlihat sangat kecewa sambil pergi dari kantor UPTD.

Sementara Firman warga lainnya, juga mengalami hal demikian. KTP biru miliknya sudah mati dua bulan lebih. Dan dia tak mau membayar denda sebesar Rp150 ribu yang juga ditetapkan petugas.

‘’Lebih baik saya juga tak ikut rekam e-KTP, kita ke sini kan dengan niat baik juga ingin ikut rekam e-KTP. Tetapi karena KTP sudah mati kok malahan kena denda. Saya juga tak tahu jika ada peraturan yang dibuat seperti ini,’’ sebut Firman.

Saat ditanya, petugas mengatakan aturan tersebut dari Disdukc apil. Cobalah tanyakan ke Disdukcapil jika merasa tidak benar adanya denda,’’ ucap petugas UPTD Kantor Camat Bukitraya bernama Pedralisa kepada Riau Pos.(gus/eko/ilo/lim/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook