PEKANBARU (RP) - Uang konsinyasi sebesar Rp557 juta yang sempat ditolak atas ganti rugi tanah miliknya yang dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Riau, akhirnya diterima oleh Kimar Sarah, Rabu (10/4). Uang itu ditransfer ke rekening anaknya, Faisal.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Azuwir SH,saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/4). (ali). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Kamis (11/4).