Laporan DESRIANDI CANDRA, Kota
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memberikan peringatan dan penghentian kegiatan secara langsung kepada pihak yang sedang melakukan pengecatan reklame dalam bentuk branding di Jalan Juanda, Pekanbaru, Selasa (9/4). Tindakan tersebut dilaksanakan karena belakangan ini banyak mucul branding-branding ilegal.
“Kami melakukan tindakan dengan langsung menghampiri pihak yang sedang membuat reklame, namun karena hanya ada pekerjanya saja sempat ada ketegangan,” ungkap Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Pekanbaru, Fabillah Sandy.
Dikatakannya, hampir semua branding di Pekanbaru belum ada izin dan secara tidak langsung mengurangi pendapatan daerah. Untuk branding-branding yang sudah terlanjut dibuat, Dispenda akan menyurati pihak yang produknya tertayang untuk segera menyelesaikan proses perizinan dan pajaknya dengan tenggang waktu yang ditentukan jika telah melewati batas, maka akan ditertibkan.
Penindakan tersebut mengacu pada Perda No 4 tahun 2011 tentang pajak reklame yang berbunyi setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggrakan reklame terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Wali Kota Pekanbaru atau pejabat yang ditunjuk.
Secara tidak langsung dalam setiap penertiban yang dilakukan Dispenda juga sekaligus mengadakan sosialisasi tentang prosedur yang harus diikuti.
“Diharapakan kesadaran pengusaha yang akan melakukan penyelanggaraan reklame baik itu reklame tiang, spanduk serta branding terlebih dahulu melaksanakn prosedur perizinan dan pelunasan pajak untuk kepentingan kita bersama,” tutup Fabillah Sandy.(*5/kom)