PEKANBARU

Usut Tuntas Pembuat SITU Palsu

Pekanbaru | Kamis, 10 Maret 2016 - 10:32 WIB

Usut Tuntas Pembuat SITU Palsu
Ida Yulita Susanti

KOTA (RIAUPOS.CO) - Ditemukannya surat izin tempat usaha (SITU) palsu oleh tim pengawasan BPTPM Pekanbaru mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru pun ditegaskan untuk mengusut tuntas masalah ini. temuan ini menjadi tamparan keras bagi administrasi (adm) perizinan Pemko Pekanbaru.

”Kami berikan apresiasi untuk bidang pengawasan BPTPM karena mereka yang menemukan pelanggaran ini,” kata anggota Komisi I Ida Yulita Susanti kepada Riau Pos, Rabu (9/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkan politisi Golkar ini, persoalan pemalsuan SITU sudah masuk ke ranah pidana. Ida menilai mengapa hal ini bisa terjadi, dilihat dari kertas kop suratnya asli tapi model lama, tapi yang menandatangani pejabat lama. ”Bisa saja ada oknum di dalam yang memainkan itu dengan menggunakan blanko lama,’ katanya.

Kalau memang ada oknum pegawai pemko yang bermain, disebut Ida ini merupakan perbuatan penyalahguna wewenang, dan ini pidana karena ad pemalsuan tanda tangan.

Lalu, indikasi lain, dengan kecanggihan teknologi saat ini, bisa saja dimanfaatkan oknum pengusaha membuatnya dengan menscan ulang dengan kertas dan blanko yang lama, dan tidak tahu siapa kepala BPTPM nya. Karena dengan kecanggihan teknologi sekarang ini tidak ada yang tak mungkin.

Jika ini dilakukan oleh oknum pengusaha, ini juga merupakan kejahatan dimana ada pemalsuan dokumen negara. Kalau ini dilakukan berarti pengusaha ini menjalankan usahanya dengan ilegal.

”Padahal kepala BPTPM sudah berganti. Jadi indikasi disengaja oleh oknum dan indikasi lain pengusaha memanfaatkan kecanggihan teknologi,” singkatnya.

Jadi juga, bukan tidak mungkin oknum pengusaha membuat sendiri SITU itu. ”Makanya kami minta, baik BPTPM maupun Satpol PP untuk menindak, dan mengusu tuntas adanya SITU Palsu ini,” tegasnya.

Pemalsuan ini, sangat berdampak terhadap PAD Pemko Pekanbaru. ”Kami melihat dengan adanya kebocoran. Adanya SITU palsu ini merugikan pemko karena dibuat melalui prosedur resmi,” jelasnya.

Dilanjutkan Ida, terkait persoalan ini diminta untuk lebih ketat mengawasi dan melakukan sidak secara ketat. ”Jangan pula kasus semacam ini di-86-kan pula. Karena sudah jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Langkah yang dilakukan oleh BPTPM dengan meminta Satpol PP  melanjutkan persoalan ini untuk di selidiki dinilai sudah benar. ”Untuk itu, persoalan ini harus di usut tuntas dan benar-benar tuntas, dan di temukan di mana titik persoalannya,” harapnya.

Diingatkan Ida, jangan pula persoalan ini hangat sepekan, lalu setelah itu hilang tanpa diketahui di mana akar persoalannya. ”Jangan hilang di tengah jalan masalahnya. Persoalan ini kami ikut mengawasi supaya diusut sampai tuntas. Jika tidak ada perkembangan, kami akan panggil hearing,” tegas Ida.

Ida juga memint kepada Satker teknis pelayanan izin ini untuk dapat menggandeng unsur pemerintahan di tingkat camat, lurah, da RT/RW yang bisa diberdayakan. Manfaatkan momen-momen pertemuan di tingkatan pemerintahan ini.

 ”Bila perlu lakukan MoU untuk ikut menyosialisasikan pelayanan izin supaya tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Meski saat ini BPTPM sudah melakukan sosialisasi di media massa. ”Harus ditingkat lagi, jangan hanya lewat media saja,” katanya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook