KOTA (RIAUPOS.CO) - Keberadaan tower setinggi 42 meter di Jalan Kuansing dekat Jalan kartama, Marpoyan Damai sudah lama dipersoalkan. Permintaan pembongkaran juga sudah lebih dua bulan disuarakan. Namun hingga kini, tower bersama itu masih berdiri kokoh di tempatnya.
Tower ini menjadi persoalan karena hanya berjarak 1.400 meter dari landasan pacu Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor 60/2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), tidak seharusnya ada tower di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Kadistarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman mengungkapkan, pihaknya sudah memberi waktu sepekan pada pemilik tower bersama tersebut untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Namun, waktu yang diberikan itu sepertinya tak diindahkan. Mulyasman menyebut pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya. ”Ini akan ada tindak lanjut lagi, ada ini langkah baru lagi. Otomatis kami akan cek. Kalau tidak dihiraukan kami akan ambil kebijakan baru, apakah Satpol PP atau siapa yang akan membongkar,’’ ujarnya, kemarin.
Ia menegaskan, pihaknya tak memiliki niat untuk membiarkan tower itu tetap berdiri meski menyalahi aturan. Namun, perobohan juga disebutnya harus melalui aturan yang berlaku. ”Kalau kami maunya cepat, tapi kan terkait juga kordinasi dengan SKPD lain, juga ada hal-hal yang perlu diselesaikan. Pokoknya itu harus tumbang. Harus tumbang secepatnya,’’ tutupnya.(ali)