PEKANBARU

Dewan Minta Perda Parkir Dibatalkan

Pekanbaru | Rabu, 10 Februari 2016 - 14:35 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengesahan Peraturan daerah (Perda) parkir beberapa waktu lalu hingga saat ini masih menimbulkan polemik. Bahkan Perda parkir yang saat ini sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali diusulkan untuk dibatalkan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra, meminta kepada pemerintah kota melalui Dishubkominfo untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar menyampaikan usulan tersebut, dengan pertimbangan agar nantinya tidak menimbulkan efek negatif dan memberatkan masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Yose menjelaskan sesuai ketetapan UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diatur didalamnya dengan pendelegasian kewenangan pembatalan Perda Kabupaten atau Kota.

Dimana didalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pembatalan Perda Kabupaten atau Kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Akan tetapi dalam UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Pemerintahan Daerah sebelumnya, disebutkan bahwa kewenangan Pembatalan Perda Kabupaten atau Kota didelegasikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Politisi Golkar ini mengatakan perihal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4) UU pemerintahan daerah yang baru. Selanjutnya dalam Pasal 251 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah diatur pula bahwa apabila Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten atau Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan, Menteri Dalam Negeri mengambil alih kewenangan membatalkan Perda Kabupaten atau Kota.

"Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah Pekanbaru untuk tidak membatalkan perda tersebut. Tentunya kalau tidak ingin disebut melanggar UU, maka kita meminta batalkan segera Perda parkir ini, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan per UU yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan," tegas Yose.

Yose juga menyebutkan bahwa perda ini tidak akan efektif dan lebih banyak sisi negatif yang dapat ditimbulkan ditengah-tengah masyarakat.

"Nantinya akan memberatkan masyarakat, bahkan akan menambah kesulitan masyarakat ditengah kondisi perekonomian yang sedang sulit ini," tutup Yose.

Laporan: Susanto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook