PENGUSAHA PABRIK KARET MINTA JAMINAN

3 Tahun, Pabrik Pindah

Pekanbaru | Senin, 10 Februari 2014 - 09:08 WIB

3 Tahun, Pabrik Pindah
Salah satu pabrik karet yang berada di pinggir Sungai Siak, Jalan Yos Sudarso. Pengusaha pabrik karet diberikan waktu tiga tahun untuk pindah dari lokasi yang kini dipenuhi pemukiman penduduk, Ahad (9/2/2014). Foto: defizal/riau pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meski telah lama dikeluhkan masyarakat, Pemko Pekanbaru masih memberikan kesempatan kepada pengusaha pabrik karet untuk memindahkan pabriknya dari tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Waktunya adalah tiga tahun dari sekarang.

‘’Meski sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat, namun kami (pemko, red) masih memberikan toleransi kepada pengusahanya. Toleransi diberikan dalam tiga tahun ke depan pabrik sudah harus pindah. Jadi dalam tiga tahun ini mereka sudah harus mempersiapkan semuanya untuk pindah,’’ kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada Riau Pos, Ahad (9/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain memberikan batas waktu kepada pengusaha, Pemko juga sedang mempelajari tata ruang dan lahan yang ada sebagai tempat pemindahan pabrik karet ini.

Diperkirakan, satu pabrik karet memerlukan luas area sekitar 30 hektare. Dan untuk keduanya berarti pemko meski mencarikan lahan seluas 60 hektare.  

‘’Ini yang kami persiapkan dan tim dari eksekutif sedang mencari tata ruang yang sesuai untuk industri ini. Pabrik ini tidak bisa ditempatkan di Kawasan Industri Tenayan karena industri ini adalah indistri hulu, padat air, dan banyak pencemaran. Namun lokasinya kami pastikan masih di Pekanbaru. Jika di Pekanbaru tidak ada tempat, maka akan kami ‘lempar’ ke kabupaten tetangga kita, ‘’ jelas wali kota.

Minta Jaminan

Sementara itu, pengusaha pabrik karet mengaku tidak menghalang-halangi rencana pemko memindahkan pabrik mereka.

Tetapi mereka berharap jika benar dipindahkan, hal tersebut jangan sampai terulang lagi di tahun-tahun mendatang.

‘’Kalau memang ingin dipindahkan kami hanya menuruti, karena tidak mungkin kami bertentangan dengan pemko. Namun tentu perlu dikaji secara matang, jangan nanti setelah dipindah, beberapa tahun kemudian muncul wacana pemindahan lagi,’’ ujar Kepala Personalia merangkap Humas PT Riau Crumb Rubber Factory Amril Nasution, akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, sewaktu pabrik karet di dekat Jembatan Leighton (Siak I) tersebut didirikan sekitar 45 tahun silam, belum ada pemukiman penduduk.

Kemudian lambat laun seiring banyaknya pegawai, muncul pemukiman di sekitar pabrik. Sehingga pabrik yang didulunya berada di pinggir kota, sudah masuk ke tengah kota.

‘’Nah ini yang perlu mendapat perhatian. Dengan pemindahan pabrik, apa pemerintah menjamin, bahwa tidak akan ada pemukiman yang berkembang mendekati pabrik. Karena karet ini bau, nanti warga mengeluh lagi dan kami dipindah lagi,’’ tambahnya.

Sementara itu, pimpinan pabrik di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyandamai belum bisa dimintai komentarnya. Sebab saat disambangi Riau Pos, para karyawan mengaku pimpinan pabrik sedang berada di luar kota.(l/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook