Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrianeko@riaupos.co
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan kebijakan baru lagi tahun ini. Di mana, Pemko tidak akan mengeluarkan izin untuk membangun di wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) di bawah interval 100 meter.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengatisipasi abrasi Sungai Siak yang semakin parah. Tidak hanya itu, adanya bangunan di jalur air menuju sungai juga mengakibatkan banjir di Kota Pekanbaru.
‘’Sudah kami tetapkan untuk ke depannya tidak ada bangunan yang berada tepat di pinggir sungai. Jika membangun, wajib memiliki jarak minimal 100 meter dari DAS. Ini juga sudah amanat undang-undang dan mengingat abrasi Sungai Siak saat ini cukup tinggi,’’ kata Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT saat melakukan sidak ke wilayah Tenayanraya, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, selama ini Pemko selalu kecolongan dengan pembangunan bangunan di pinggir Sungai Siak.
Karena tidak memperhatikan dampak lingkungan, tidak sedikit bangunan rumah liar khususnya yang hanyut akibat abrasi. Memang tidak menjadi besar karena kebanyakan bangunan yang rubuh tersebut tidak berpenghuni lagi.
Tidak hanya itu, adanya bangunan di daerah pinggiran Sungai Siak ini juga menghambat air menuju ke Sungai Siak karena tersumbat material bangunan.
Agar ini tidak terjadi lagi, Firdaus memerintahkan kepada satker terkait untuk menolak seluruh IMB yang lokasinya di pinggir DAS.
‘’Untuk yang sudah ada, kami tidak bisa berbuat lagi karena mereka sudah lama. Khusus untuk mengatasi abrasi ini, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov untuk pembangunan turap di DAS ini. Hanya saja sebelum itu terwujud, kita tidak ingin ada bangunan lagi di pinggir Sungai Siak,’’ tegasnya.(eca)