Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Bermodalkan senjata api (senpi) macis, RN (26) dan RP (22) warga Desa Senama Nenek, Tapung nekat merampok sebuha ritel di Kecamatan Bukit Raya. Keduanya berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah usai menodongkan macis (korek api) berbentuk senpi ke penjaga toko tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, peristiwa perampokan tersebut bermula ketika dua orang laki-laki tak dikenal menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraan di depan ritel, Jumat (22/12) dini hari. Lalu keduanya masuk ke dalam ritel dengan memegang senjata tajam dan memegang diduga senjata api warna hitam.
“Pelaku mengancam dan menanyakan di mana letak brankas sambil menodongkan pistol macis dan senjata tajam kepada dua karyawan yang tengah berjaga. Merasa takut, mereka menunjukkan letak brankas yang berada di ruang belakang,” ungkap Sunarto, Rabu (9/1) siang.
Setiba di ruangan brankas, kata Sunarto, pelaku meminta karyawan untuk membuka brankas. Setelah terbuka, uang tunai Rp20.508.000 dari dalam brangkas berhasil digasak pelaku. Kemudian pelaku merampas dua unit handphone milik karyawan agar tidak bisa melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
“Kedua karyawan diminta pergi ke ruang belakang dan menyuruh diam. Salah satu pelaku mengempeskan ban sepeda motor milik karyawan hingga berbunyi alarmnya, sehingga pelaku tidak jadi mengambil barang lain dan melarikan diri,” katanya.
Terhadap kejadian itu, salah seorang karyawan bernama Angga Saputra melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polsek Bukit Raya dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/1829/XII/K/2018/Resta Pku/Sek B.Raya tanggal 22 Desember 2018, untuk pengusutan lebih lanjut. “Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan,” tambah mantan Kabid Humas Polda Sulawaesi Tenggara itu.
Sambung Sunarto, usai dilakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku akhirnya diketahui tengah di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Sehingga Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di-back up Opsnal Reskrim Polres Kampar langsung melakukan penangkapan para tersangka, Ahad (24/1) dini hari. “Tersangka berinisial RN (26) dan RP (22). Saat ditangkap kedua tidak memberikan perlawanan,” tambahnya.
Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merek Samsung, satu unit motor matik warna hitam, satu pucuk senpi yang merupakan macis dan satu buah pisau lipat yang digunakan dalam melancarkan aksinya. “Senpi yang digunakan salah seorang tersangka adalah macis yang berbentuk senpi,” pungkas Sunarto.(rir)