PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna meningkatkan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Pekanbaru yang akan mengurus segala perizinan, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BTP-PM) kota Pekanbaru berencana akan menghapuskan jam istirahat.
Demikian diungkapkan Kepala Plt BPT-PM kota Pekanbaru M Jamil kepada Riaupos.co, Minggu (10/1/2016).
"Kita tidak hanya menghapuskan jam istirahat, tapi juga akan memberlakukan jam piket disetiap loket pelayanan perizinan," ujarnya.
Penghapusan jam istirahat bagi pegawai dilakukan kata Jamil, berdasarkan hasil evaluasi, masyarakat banyak mengurus perizinan pada jam-jam istirahat.
"Kita melihat banyak masyarakat yang mengurus izin di jam istirahat, ketika sampai di kantor BPTPM banyak merasa kecewa sebab datang jauh jauh ternyata loket tutup, sebagaian ada mayarakat yang menunggu sebagaian ada yang pulang, hal itu yang menjadi pengahapusan jam istirahat," sampai Jamil.
Tidak adanya jam istirahat bagi pegawai disebutkan Jamil, masyarakat dapat mengurus perizinan di kantor BPT-PM mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, karena tidak loket yang ditutup.
"Apalagi kita sudah memasuki MEA, pastinya akan banyak pelaku usaha yang mengurus perizinan, sehingga kita akan memberikan pelayanan prima," tambahnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pelaku usaha di kota Pekanbaru agar mengurus izin ketika mendirikan usaha serta mematuhi segara peraturan yang ada.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi