PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Lepasnya tiga RW ini telah ditetapkan keluarnya SK Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang tapal batas yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, bukan saja menjadi tanda tanya bagi masyarakat tapi juga oleh wakil-wakil rakyat yang berada di DPRD Kota Pekanbaru.
Ada apa? Kok Bisa? Mungkin, itu semua menjadi pertanyaan seluruh masyarakat Pekanbaru. Artinya wilayah yang sejak puluhan tahun lalu menjadi bagian dari wilayah sebab musababnya. Kota Pekanbaru ini terkesan dilepas Pemerintah Kota.
Kenapa? Karena keluarnya SK Permendagri no 18 tahun 2015 itu tak lepas karena telah ditandatanganinya kesepakatan antara Walikota dan Bupati Kampar di Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia.
Terkait hal ini Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, mengaku akan mencari tahu sebab musababnya. Dan langkah apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota.
Karena itu dalam waktu dekat ini, pihaknya (Komisi I) akan memanggil Satuan Kerja (Satker) terkait, dalam hal ini juga Tata Pemerintahan (Tapem) untuk hearing.
"Nanti kami akan panggil satker terkait untuk menjelaskannya, mengapa bisa jadi begini, termasuk juga Tapem," tuturnya.
Lepasnya tiga RW ini bukti, Pemko lemah dalam koordinasi, karena tiga RW itu tidak bisa diperjuangkan dan telah ditetapkan masuk ke Kabupaten Kampar dengan SK Mendagri itu.
"Ini berarti Pemko teledor alias lalai. Ada masalah besar dimana bagian dari haknya diambil oleh Kampar, tapi Pemko tidak tahu dan tidak berjuang untuk mempertahankannya," ungkap Hotman.
Meskipun dasarnya itu Permendagri. Yang diketahui pasti berasal dari hasil kajian dan ada kesepakatan.
"Jadi kami sarankan kalau masih bisa di koordinasinakan dan diselesaikan, maka dudukkan kembali dan kembalikan lagi ke Pekanbaru,’’ tuturnya.(gus)
Editor: Yudi Waldi